Menurut Wikipedia, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negara memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Menurut pendapat penulis, para pendiri negara Indonesia memang sudah merencanakan agar Indonesia menjadi negara demokrasi. Hal ini tercermin dalam sila keempat Pancasila " Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Pendirian Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat adalah pengejawantahan dari sila tersebut.
Semenjak rezim orde baru jatuh dan dimulainya era pemilihan langsung, hak rakyat untuk memilih wakil dan pemimpin mulai dapat dipenuhi. Tetapi sampai sekarang penulis masih suka bertanya dalam hati. Apakah para wakil rakyat dan pemimpin, sudah mewakili kepentingan rakyat atau masih mewakili kepentingan partai dan pribadi?
Democracy Index yang dibuat oleh Economist Intelligence Unit dari Inggris adalah indeks yang mengukur tingkat demokrasi di 167 negara.
Democracy Index pertama kali dibuat tahun 2006 dan menjadi rutin dikeluarkan setiap tahun semenjak tahun 2010. Indeks ini mengukur 60 indikator, yang terbagi dalam 5 bagian besar yang mengukur kemajemukan atau mungkin bisa dibilang kebhinekaan, kebebasan masyarakat dan kultur politik.
Hasilnya selain mengeluarkan rangking, Â juga akan dibagi menjadi 4 tipe rezim, "Full democracies, Flawed democracies, Hybrid regimes and Authoritarian regimes". Definisi masing-masing bisa dibaca di sini.
Hal lain yang menarik dari laporan ini adalah turunnya tingkat demokrasi Amerika Serikat dari tingkat Full Democracies di tahun 2015 menjadi Flawed Democracies di tahun 2016.