Minggu lalu, KPU mengumumkan adanya wacana untuk melarang Caleg yang berstatus bekas narapidana korupsi. Menurut Hasyim Asyari kepada Kompas.com pada hari Kamis 29 Maret 2018 "Di undang-undang (Pilkada) tidak ada aturan itu. Di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) akan kami masukkan.
Dalam Pasal 240 UU Pemilu, seorang mantan terpidana yang dipidana lima tahun penjara atau lebih tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama ia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Taufik Kurniawan wakil ketua umum PAN meminta KPU untuk manaati UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam membuat peraturan KPU. Undang-Undang Pemilu-nya sudah jelas. Artinya, jangan kemudian PKPU itu bertentangan dengan undang-undang. Intinya di sana. Semua sudah clean and clear kok," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018) Kompas.com
Fadli Zon wakil ketua DPR mengatakan "Saya kira kita harus ada satu kajian yang mendalam ini merugikan mereka yang ingin mencalonkan. Karena hukum di kita kan kadang-kadang belum tentu mencerminkan juga rasa keadilan itu. Artinya tidak seluruhnya seperti itu,"Â Sumber
Menurut ketua Komisi II Zainuddin Amali (Golkar), UU pemilu yang ada saat ini masih memperbolehkan siapa pun yang akan maju sebagai caleg. Termasuk pihak yang tersangka sekalipun.(Sumber)
Tingkat pengetahuan rakyat terhadap caleg yang akan dipilihnya saya pikir sangat minimal. Misalkan ada seorang caleg yang pernah menjadi narapidana korupsi dan mengumumkannya di media masa sekalipun belum tentu sang pemilih tahu.
Wacana yang digulirkan oleh KPU ini sangatlah baik demi perkembangan demokrasi Indonesia. Mengingat musuh nomor satu di dalam perjuangan untuk menjadi negara maju adalah korupsi.
Korupsi yang dilakukan bukan hanya oleh eksekutif, legislatif, yudikatif dan swasta. Bahkan lembaga audit yang sebenarnya berfungsi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran seperti BPK pun tidak bersih dari korupsi.
Baca "Indonesia darurat korupsi"
Dengan banyaknya OTT yang dilakukan oleh KPK, belum bisa minimal memberi rasa takut. Setya Novanto yang ditenggarai sebagai salah satu pelaku korupsi e-KTP hanya dituntut sebesar 16 tahun penjara. Masih ringan kalau menurut saya.
Baca "Memiskinkan Koruptor"