Kasus First Travel memang sangat membuat miris. Ketika kegiatan agama malah dinodai dengan adanya indikasi penipuan terhadap jamaah yang ingin berangkat umrah.
Sampai tanggal 22 Agustus 2017, Bareskrim mencatat ada 58.682 jemaah yang belum mendapatkan ganti rugi. Dengan perkiraan biaya yang sudah dibayarkan ke first travel adalah sebesar Rp 848,7 Milyar. Sedangkan total tanggungan first travel mencapai sekitar Rp 967 Milyar termasuk dengan utang yang belum dibayarkan ke penyedia tiket pesawat, hotel dan lainnya.
Selasa, 22 Agustus 2017, PT First Travel Anugerah Karya Wisata alias First Travel dinyatakan dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. First Travel diberikan waktu PKPU sementara selama 45 hari untuk menyusun proposal perdamaian.
PKPU ini diputuskan, dalam menjawab gugatan perdata beberapa korban First Travel yang diwakili oleh Anggi Perdana Kusumah selaku kuasa hukum. Gugatan ini sudah diajukan sejak tanggal 25 Juli 2017 dan baru diputus Selasa 22 Agustus 2017.
Dalam rangka PKPU sudah ditunjuk pengurus atau boleh dibilang mediator antara kreditur dan debitur. Adapun pengurusnya adalah Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar.
Pada hari Selasa 5 September 2017 kemarin, pengurus PKPU First Travel sudah membuat rapat kreditur yang pertama. Pada rapat itu diungkapkan bahwa menurut Sexio Yuni Noor Sidqy pihaknya sudah menerima 1025 tagihan kreditur. Dengan rincian 1023 jamaah dan dua kreditur dari suplier atau vendor. Dengan total tagihan sebesar Rp 49 Milyar.
Pendaftaran untuk mendaftarkan tagihan kepada First Travel masih dibuka,
Waktu pendaftaran tagihan adalah sampai dengan tanggal 15 September 2017.
Pendaftaran dilakukan di kantor pengurus
Grand Wijaya Center Blok F No. 10, jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160
Senin-Jumat pukul 09.00-16.00 WIB.
Saran saya bagi jamaah/korban  first travel yang masih mempunyai tagihan atau belum diberangkatkan sedangkan pembayaran sudah dilakukan.
Segeralah mendaftarkan tagihannya dengan membawa semua bukti-bukti transaksi
Tambahan informasi:
Dokumen yang harus disiapkan,
- Surat pengajuan tagihan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Surat ini berisi sifat dan jumlah tagihannya.
- Salinan bukti tertulis baik berupa kwitansi pembayaran atau bukti setor. Kreditur juga harus membawa bukti aslinya.
- salinan atau fotokopi identitas kreditur atau kuasanya.