Banyak sekali ekonom Indonesia yang mengatakan bahwa salah satu solusi untuk mengatasi kemiskinan adalah subsidi. Saya setuju dengan catatan subsidi yang tepat sasaran artinya hanya orang yang berhak yang perlu disubsidi. Hal ini perlu dukungan data yang memadai, sayangnya data tentang masyarakat yang masih membutuhkan subsidi belum akurat.
Selain memberikan subsidi saya juga berharap ada usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin dengan cara antara lain memberikan pelatihan, modal dan pendidikan. Hal ini pernah saya ulas dalam artikel sebelumnya. Sila lihat di sini.
Tetapi sampai sekarang, saya jarang sekali membaca tentang analisa ekonomi yang mengatakan bahwa korupsi adalah salah satu hal yang menyebabkan lambatnya usaha untuk mengentaskan kemiskinan. Salah satu contohnya adalah korupsi dana desa di Pamekasan, diindikasikan dikorupsi sebesar Rp 100 juta.
Dana desa berkisar antara sekitar Rp 600 juta sampai dengan Rp 800 juta. Jika dari Rp 600 juta berarti dana yang dikorupsi adalah 16,6% sedangkan jika dari Rp 800 juta maka dana yang dikorupsi adalah 12,5%. Mari kita ambil jalan tengah rata-rata yaitu sekitar 14,4% ( Total dua persentase  dan dibagi 2). Kalau persentase ini  mencerminkan tingkat korupsi dana desa berarti dari Rp 60 Triliun dana desa yang dibagikan tahun 2017. Sekitar Rp 864 Milyar yang dikorupsi.
Bukan jumlah yang kecil, misalkan kita ingin memberikan dana tunai untuk rakyat miskin dengan jumlah UMP DKI yang berkisar Rp 3 juta maka ada sekitar 220 ribu keluargayang bisa menerimanya. Ini hanya korupsi dana desa bagaimana dengan korupsi yang lain?
Korupsi e-KTP, dana yang terindikasi dikorupsi hanya sekitar Rp 2,3 Triliun  atau hampir 50% dari total dana proyek e-KTP. Investasi untuk membangun pos lintas batas hanya sekitar rata-rata Rp. 130 an Milyar, berarti hanya bisa membangun. hampir 200 pos lintas batas. Investasi terminal 3 bandara Soetta sekitar Rp. 5 Trilliun, berarti kurang lebih setengahnya sudah bisa dibiayai dengan uang yang dikorupsi ini. Jika digunakan untuk memberi bantuan modal per keluarga Rp 5 juta berarti ada sekitar 460 ribu keluarga yang bisa menerimanya.
Berapa persenkah dana pembangunan yang dikorupsi? Saya tidak punya data sehingga hanya bisa berandai-andai. Angka optimis adalah hanya 10% yang dikorupsi berarti dari belanja negara dalam APBN-P 2017 yaitu sekitar Rp 2.133 Triliun berarti ada Rp. 213 Triliun yang dikorupsi. Jangan lupa dana ini baru dari anggaran pemerintah pusat belum anggaran pemerintah daerah.
Di tengah tidak adanya perwakilan rakyat di Senayan, seharusnya lebih banyak orang yang bersuara untuk melawan korupsi termasuk ekonom.
Apakah korupsi sudah terlalu biasa di Indonesia? Atau malah dianggap sebagai penggerak ekonomi? Dana korupsi meningkatkan konsumsi barang mewah dan properti?
Salam
Hanya Sekadar Berbagi