Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sekilas Mengenai Proxy War

23 Juli 2017   09:41 Diperbarui: 24 Juli 2017   12:34 6082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (https://www.rbth.com, drawing by Dormidont Viskaref)

Dalam berbagai kesempatan, beberapa petinggi Indonesia menyebutkan bahwa sekarang ini bahaya yang mengancam negara adalah Proxy War. Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo adalah contoh petinggi Indonesia yang pernah menyebut proxy war.

A proxy war is a conflict between two states or non-state actors where neither entity directly engages the other. While this can encompass a breadth of armed confrontation, its core definition hinges on two separate powers utilizing external strife to somehow attack the interests or territorial holdings of the other. Wikipedia

Terjemahan bebasnya adalah konflik antara dua negara atau entitas bukan negara yang dimana, kedua pihak yang berkonflik tidak saling menyerang secara langsung. Memang ini bisa diartikan sebagai peperangan bersenjata. Namun inti dari arti proxy war adalah dua kekuatan yang memanfaatkan pihak ketiga  untuk menyerang lawan.

Non state actors atau Entitas bukan negara definisinya adalah sebuah entitas yang berpartisipasi dalam hubungan internasional. Organisasi yang memiliki pengaruh yang cukup kuat untuk mempengaruhi atau mengubah sesuatu walaupun mereka bukan lembaga sebuah negara.

Entitas ini bisa berupa Lembaga Swadaya Masyarakat, Perusahaan Multinasional, Media Internasional, Organisasi kekerasan seperti ISIS atau mafia narkoba, organisasi keagamaan dan lainnya. Entitas bukan negara bisa mempengaruhi kebijakan misalnya tentang HAM atau Isu Lingkungan.

Contoh dari proxy war yang cukup nyata adalah pada saat perang dingin terjadi antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Di perang Vietnam, Uni Soviet memberikan dukungannya kepada Vietcong sedangkan sebaliknya Amerika Serikat memberikan dukungannya kepada Mujahidin di Afganistan pada saat Uni Soviet mencoba menginvasi Afganistan.

Perang terhadap suatu negara bukan hanya bisa dilakukan oleh negara lain. Organisasi teroris seperti Al Qaeda telah lama mengatakan perang terhadap Amerika Serikat. Puncak aksi perang ke AS dilakukan pada 9-11 dimana Al Qaeda melakukan penyerangan terhadap beberapa tempat strategis di AS, termasuk Gedung Putih dan Pentagon menggunakan pesawat terbang.

Penyerangan terhadap suatu negara dalam masa sekarang ini menjadi lebih mudah dengan kemajuan teknologi. Penggunaan aplikasi media sosial dan percakapan bukan hanya digunakan untuk mencari pengikut tetapi juga untuk melakukan koordinasi aksi teror. Juga tidak tertutup kemungkinan dilakukan penyerangan terhadap infrastruktur suatu negara dengan menggunakan hacker.

Perang memang pada umumnya dilakukan antar negara. Di masa sekarang ini banyak kejadian yang mungkin bisa disebut perang tetapi bukan dalam arti kata perang antar negara. Antar perusahaan yang bersaing juga bisa terjadi proxy war, misalnya dengan buzzer untuk menyebarkan isu bahwa produk perusahaan saingan tidak bagus bagi kesehatan.

Dalam politik juga bisa dilakukan proxy war. Untuk menyerang pesaing bisa menggunakan pihak lain dengan penyebaran isu negatif. Atau menyewa para aktor untuk menjalankan aksi demo dengan tema yang sesuai dengan kepentingan pembayar.

Yang paling menakutkan adalah jika para pihak yang biasanya mengambil keuntungan dari lemahnya penegakan peraturan.  Juga melakukan proxy war terhadap pemerintah. Mereka akan menggunakan pihak lain dan tidak peduli dengan akibat jangka panjang atas penggunaan isu yang sensitif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun