Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan featured

Berapakah Nilai Bisnis Situs Hoax di Indonesia?

6 Mei 2017   08:28 Diperbarui: 30 Agustus 2017   09:50 3884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Bigthink.Com)

Definisi hoax, menurut kamus Merriam Webster online adalah mengelabui agar orang percaya atau menerima sesuatu kebohongan. Kebohongan yang seringkali bertentangan dengan akal sehat.

Mengutip Wikipedia,  pertama kali hoax tercatat dalam sejarah adalah pada  tahun 1661. Di Indonesia dengan kemajuan teknologi internet, hoax juga sangat banyak dan semakin banyak.

Dalam acara Mata Najwa "Virus Dusta", Najwa mewancarai seorang pembuat hoax yang dinamakan Mr X. Berikut  rangkuman wawancara Mr X dengan beberapa tambahan dari saya untuk lebih memperjelas.

Menurut pengakuannya, Mr X adalah seorang publisher atau pembuat konten situs sekaligus juga mengelola situsnya. Konten yang dibuat harus menarik dan menggugah emosi, bisa menyenangkan, marah atau menyedihkan. Konten bisa diambil dari media sosial dan situs lain atau membuat konten sendiri.

Menurut Mr X, dia mengambil fakta ditambah dengan opini serta dibuatkan  judul yang sensasional.  Misalnya tentang Syahrini. Bagi para haters, Syahrini sering dianggap terlalu pamer. Setelah mendapat satu status Syahrini di Instagram misalnya, maka tinggal buat judul yang bombastis ditambah tulisan yang sensasional. Memancing haters Syahrini untuk berkunjung ke situs.

Mr X mengatakan bahwa, selain berita tentang artis, dalam politik juga banyak situs yang menyajikan berita hoax. Walaupun Mr X sendiri sudah tidak berkecimpung dalam berita politik hoax, dia tahu polanya. Misalkan dalam pertarungan Pilkada antara Y dan Z, akan dibuat berita sensasional yang positif tentang Y dan berita negatif tentang Z untuk mendatangkan pendukung Y ke situs. Lebih parahnya lagi menurut Mr X ada juga publisher yang fokus ke berita hoax SARA. Publisher untuk SARA biasanya sangat sulit dilacak, karena mereka sangat tertutup dan canggih pengetahuan teknologinya.

Contoh lain yang dilakukan Mr X adalah misalnya membuat berita tentang pocong. Dia mengambil gambar pocong dari satu situs dan mengambil gambar jalan dari situs lain. Kemudian  kedua gambar tersebut digabungkan. Dibuat judul misalnya " Penampakan Pocong di Pasar Baru", isi berita yah dikarang sendiri. Setelah itu berita ini akan disebar di media sosial seperti Facebook agar bisa viral.

Para publisher hoax tidak dibayar oleh siapapun menurut Mr X, yang mereka kejar adalah jumlah pengunjung ke situs. Jika jumlah pengunjung tinggi maka potensi iklan akan bagus sekali.

tangkapan layar laman kompascom
tangkapan layar laman kompascom
Mr X dan tim bisa mendapatkan Rp 300 juta-Rp 500 juta per bulan dari hasil iklan di situs hoax. Mr X hanya mengelola 2 situs. Coba kalau kita anggap ada 100 Mr X, berarti perputaran uang dari situs hoax bisa mencapai Rp 30 milar sampai Rp 50 miliar per bulan atau Rp 360 milar sampai Rp 600 miliar per tahun.Itu jika hanya ada 100 Mr X, berapa kalau ada 1,000 atau 10,000 Mr X, APBD DKI Jakarta yang sebesar Rp 70 triliun bisa kalah.

Mencegah penyebaran berita hoax sebenarnya sangat mudah. Hanya dengan mengecek ulang berita tersebut sebelum dibagikan ke orang lain melaui Facebook, WA group atau apapun juga. Cek ke media utama adalah yang terbaik, selama belum muncul di berita utama mungkin kita bisa menganggap informasi tersebut adalah hoax.

Tetapi memang terkadang banyak orang ingin ngetop, menjadi yang pertama. Mungkin sudah saatnya kita semua mulai menahan diri untuk membagi informasi yang belum jelas kebenarannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun