Mohon tunggu...
Ronald Rofiandri
Ronald Rofiandri Mohon Tunggu... -

Agency & Researcher

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perubahan Regulasi Terkait Rapat Bersama DPR dan DPD

6 September 2010   07:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:25 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sehubungan dengan terselenggaranya Sidang Bersama DPR dan DPD untuk Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka Ulang Tahun RI yang ke 65 dan keikutsertaan DPD dalam Rapat Paripurna DPR yang mengagendakan penyampaian RAPBN Tahun 2011 dan Nota Keuangan beserta Dokumen Pendukung (oleh Presiden), ada beberapa hal yang perlu dicermati dan disikapi, antara lain:



  1. Baik Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib maupun Peraturan DPD RI Nomor 1/DPD RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib absen mengatur dan mengantisipasi kemungkinan diperlukannya mekanisme tersendiri sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Pasal 199 ayat (5) dan Pasal 268 ayat (5) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Kesalahan tidak bisa sepenuhnya ditujukan terhadap UU MD3 (yang tidak mengatur mekanisme Sidang Bersama antara DPR dan DPD), karena Peraturan Tata Tertib DPR dan DPD yang seharusnya merinci dan menjembatani terlaksananya Sidang Bersama tersebut.


  2. Selain absennya pengaturan di masing-masing Peraturan Tata Tertib (DPR maupun DPD), ternyata kedua Peraturan Tata Tertib tersebut juga tidak mengatur kemungkinan adanya persinggungan mekanisme atau saling pelibatan peran kedua lembaga, yang ternyata ditemui, khususnya dalam konteks pelaksanaan Pasal 199 ayat (5) dan Pasal 268 ayat (5) UU MD3. Berdasarkan pemantauan PSHK, setelah UU MD3 tuntas dibahas, DPR kemudian membentuk Panitia Kerja (Panja) mempersiapkan penyusunan draf Peraturan Tata Tertib DPR dan kemudian disusul oleh DPD yang melakukan hal sama (Peraturan Tata Tertib DPD). Namun sayangnya pembicaraan untuk mengharmonisasikan kedua draf Peraturan Tata Tertib tidak terjadi secara intensif.


  3. Akhirnya sebagai jalan keluar dari kealpaan tersebut, DPR dan DPD kemudian mengeluarkan peraturan bersama tentang Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI untuk Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI.


  4. Kemungkinan terjadinya kebuntuan terhadap kepastian mekanisme rapat bersama antara DPR dan DPD sangat besar terjadi dan dikhawatirkan ini menjadi preseden buruk terhadap relasi kedua lembaga. Terselenggaranya Sidang Bersama antara DPR dan DPD pada 16 Agustus 2010 awalnya tidak berjalan mulus, karena ada pertentangan, baik dari pimpinan DPR maupun DPD. Kebutuhan untuk lebih memperinci dan menjelaskan bagaimana peran dan situasi yang menghadirkan keterlibatan DPD dalam kerja-kerja DPR harus dijawab dengan beberapa agenda perubahan regulasi terkait rapat bersama antara DPR dan DPD, terutama fungsi legislasi.


  5. Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada poin angka 4 semakin terlihat, salah satunya, keinginan Komisi V DPR yang ingin mendengarkan masukan dari Komite II DPD terkait dengan pembahasan RUU Perumahan dan Pemukiman. Komisi V DPR akan mengundang DPD dalam rapat mini, guna memberikan kesempatan bagi DPD untuk mempresentasikan gagasannya. Istilah “rapat mini†sendiri tidak dikenal dalam Peraturan Tata Tertib DPR Pasal 220.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun