Catatan Mengenai Grand Design Kelembagaan DPR RI
(Sebagai Pelengkap Renstra DPR RI 2010-2014)
Oleh: Ronald Rofiandri
A. Penguatan Kelembagaan melalui:
a. Badan Fungsional/Keahlian
Pasal 392 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, menyatakan bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas DPR, dibentuk badan fungsional/keahlian yang ditetapkan melalui peraturan DPR setelah dikonsultasikan kepada Pemerintah. Sedangkan pada ayat (3), badan fungsional/keahlian secara fungsional bertanggung jawab kepada DPR dan secara administratif dikoordinasikan oleh Setjen DPR
b. Unit Pengawasan Internal
Dalam rangka membantu tugas BURT dan penguatan pengawasan internal, maka perlu dibentuk Unit Pengawasan Internal yang bersifat independen karena bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR melalui BURT. Unit Pengawasan Internal secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal
c. Reformasi Kesetjenan
DPR melakukan reformasi kesetjenan mencakup penguatan kelembagaan kesetjenan, pembenahan ketatalaksanaan, dan penataan SDM.
Catatan: