Adanya Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2011 sejumlah 71 RUU (bahkan baru saja dapat informasi dari wartawan, katanya membengkak 91 RUU) masih sangat berpotensi melebihi kemampuan dan beban kerja penyelesaian, baik di tahap penyusunan maupun pembahasan.
Harus ada pendefinisian ulang dalam bentuk pengkategorian terhadap penetapan Prioritas Tahunan. Bisa saja kemudian, Prioritas Tahunan dimaksud adalah Prioritas PENYIAPAN, PEMBAHASAN, atau PENYELESAIAN. Tidak bisa dicampuradukan, karena memang kepentingannya berbeda. Dalam konteks perencanaan legislasi dan capaian target, seharusnya Prioritas Tahunan di sini adalah adalah PENYELESAIAN suatu RUU menjadi UU atau terpenuhinya Pembicaraan Tingkat II.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pernah mengkalkulasi perkiraan paling realistis penyelesaian RUU, yaitu berdasarkan kemampuan 11 Komisi, pansus (panitia khusus), dan badan, yaitu 30 RUU dalam setahun. Kalkulasi tersebut sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang pernah diproyeksi oleh sebuah lembaga riset, Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK).
Namun itu pun harus diasumsikan bahwa kinerja legislasi di DPR maupun pemerintah tidak ada hambatan, misalnya di tingkat penyiapan di alat kelengkapan DPR maupun kementerian dibutuhkan waktu yang tidak terlampau lama, termasuk terbitnya Surat Presiden (Surpres), penerbitan Daftar Inventarisasi Masalah/DIM (baik dari Pemerintah maupun DPR), kedisiplinan anggota DPR, dan ketepatan dalam memilih metode pembahasan RUU.
Selain pencampuradukan konsep Prioritas Tahunan seperti yang kami sampaikan sebelumnya, faktor lain yang menyebabkan DPR menetapkan target yang masih terbilang tinggi antara lain (i) Sensifitas anggota DPR dalam menangkap aspirasi publik ternyata melulu diartikulasikan sebagai kerja legislasi. Atau dengan kata lain, seringkali perspektif yang digunakan adalah HARUS SELALU DIATUR DENGAN UU. (ii) Fakta ini diperparah dengan ketiadaan alat saring yang lebih operasional untuk memilih dan memilah urgensi suatu RUU, sehingga akibatnya usulan suatu RUU mudah lolos (masuk) dalam usulan Prolegnas, khususnya yang Prioritas Tahunan. (iii) Belum lagi adanya faktor penganggaran yang turut membuka peluang (peningkatan) alokasi anggaran legislasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H