Mohon tunggu...
Ronald Rofiandri
Ronald Rofiandri Mohon Tunggu... -

Agency & Researcher

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dasar Pertimbangan Usulan Prolegnas RUU Prioritas Tahunan

6 Desember 2010   05:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:59 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.      Memuat secara singkat sejarah dan identifikasi permasalahan

2.      Argumentasi kenapa perlu ada pengaturan (Undang-Undang/UU), apakah karena faktor di bawah ini atau ada hal lainnya?

-          Apakah untuk menjawab kekosongan hukum;

-          Apakah menjelaskan dan akan menggantikan undang-undang yang tidak relevan dan efektif diberlakukan; atau

-          Kebutuhan pengaturan yang lebih spesifik dan khusus (kalaupun ada, meliputi apa saja/ruang lingkupnya)?

-          Faktor lain?

3.      Sasaran yang ingin dicapai

Keadaan atau sasaran apa yang ingin diwujudkan melalui undang-undang? Apakah yang dituju hanya perubahan di tingkat:

-          tekstual;

-          institusi;

-          kapasitas;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun