Melalui wakil-wakil di parlemen, suara tersebut menjadi mandat yang memberikan sejumlah kuasa, untuk memperjuangkan nasib dan hajat hidup orang banyak. Kuasa tersebut perlu dikoreksi dan dievaluasi. Laporan Evaluasi Kinerja Anggota DPR memfasilitasi upaya koreksi publik tentang bagaimana kuasa itu dijalankan, apakah mandat tersebut telah disalahgunakan, atau sebaliknya.
Ketiadaan Laporan Evaluasi Kinerja Anggota DPR akan memperumit masyarakat memahami apa yang telah dilakukan wakil mereka. Sebagai contoh, maraknya belakangan ini kunjungan ke luar negeri dalam rangka studi banding. Sulit bagi masyarakat memaklumi urgensi studi banding. Salah satu penyebabnya adalah absennya pemenuhan aspek akuntabilitas. Setiap anggota DPR mengusulkan perlunya kegiatan studi banding, maka di saat yang sama DPR dihadapkan pada kegagalan sistematis yang terjadi berulang kali tentang bagaimana mempertanggungjawabkan dan mengolah lebih lanjut berbagai temuan studi banding selama ini terhadap proses legislasi dan substansi rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Penutup
Sebagai "utang akuntabilitas", Laporan Evaluasi Kinerja Anggota DPR harus segera dilunasi. Jika tidak, jangan heran, suatu saat kita menemukan lagi hasil survei yang memperlihatkan main menguatnya persepsi negatif masyarakat terhadap anggota DPR periode 2009-2014. Bukan karena kinerjanya saja yang masih bermasalah, tapi juga ketidakpatuhan menjalankan perintah undang-undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H