Perubahan regulasi terkait rapat bersama DPR dan DPD tidak hanya ditujukan terhadap UU MD3 tapi juga Peraturan Tata Tertib DPR maupun DPD. Perubahan dimaksud lebih kepada kebutuhan mengatur persinggungan mekanisme yang menghadirkan DPD dalam kerja-kerja alat kelengkapan DPR. Khusus untuk mekanisme penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang, DPR dan DPD harus pula memperhatikan dan menyesuaikan dengan agenda revisi UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Saat ini revisi UU Nomor 10 Tahun 2004 sedang dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
Adanya kekhawatiran bahwa pelaksanaan Sidang Bersama DPR dan DPD akan mereduksi MPR, harus dibaca dalam konteks mempertanyakan kembali ruang apa lagi yang masih tersisa bagi pelaksanaan tugas dan wewenang MPR. Forum yang tercipta dari adanya Sidang Bersama DPR dan DPD ternyata tidak teridentifikasi sebagai forum MPR, namun sesuatu yang bisa berjalan tanpa ada keterikatan terhadap konsep forum permanen yang selama ini melekat pada institusi MPR.
Lihat Politik Selengkapnya