Mohon tunggu...
RONALDITOSAPUTRA
RONALDITOSAPUTRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA PRODI PWK UNIVERSITAS JEMBER

Mahasiswa dari Blitar yang mencari ilmu di dunia perkuliahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Kemitraan Publik-Swasta dalam Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Transportasi di Kota Malang

3 Juni 2024   23:31 Diperbarui: 3 Juni 2024   23:31 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kota Malang memiliki tingkat kemacetan yang cukup tinggi. Kota Malang dianggap sebagai kota keempat termacet di Indonesia, di belakang Surabaya, Jakarta, dan Denpasar. Menurut analisis, setiap pengendara di Malang kehilangan waktu kurang lebih 29 jam selama jam sibuk.

Namun, dalam proses pembangunan, Kota Malang merupakan salah satu tempat yang dapat dianggap strategis untuk mencapai laju pertumbuhan penduduk yang cepat. Banyak orang datang ke Malang untuk belanja, sekolah, dan bekerja. Jadi, Pemerintah Kota Malang harus terus berkembang dalam hal ini. Akan tetapi, tanpa disadari, pembangunan ini menyebabkan masalah publik lainnya, seperti penurunan ruang terbuka hijau, perubahan tata ruang kota, dan kemacetan lalu lintas, yang merupakan masalah alami.

Permasalahn tersebut yang mendasari pemerintah Kota Malang perlu segera mengatasi permasalahan tersebut. Infrastruktur transportasi yang memadai, seperti jalan raya, jembatan, transportasi publik, dan sistem manajemen lalu lintas yang modern, sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan transportasi di Kota Malang. Pembangunan infrastruktur ini akan meningkatkan konektivitas, melancarkan mobilitas masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi kota.

Kemitraan publik-swasta (KPS) menawarkan solusi inovatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi di Kota Malang. KPS memungkinkan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam pendanaan, pembangunan, dan pengelolaan infrastruktur. KPS dapat membantu mengatasi keterbatasan ini dengan mengintegrasikan sumber daya swasta yang lebih luas dan lebih efisien.

Pemerintah Kota Malang dapat mempertimbangkan berbagai jenis skema KPS untuk mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi di wilayahnya. Berikut beberapa contoh skema yang yang mungkin berpotensi.
1.Build Operate Transfer (BOT)
Swasta membangun infrastruktur transportasi (misalnya jalan tol, jembatan, terminal bus) dengan pendanaan sendiri atau kombinasi dengan pinjaman bank. Swasta mengoperasikan infrastruktur selama jangka waktu konsesi (misalnya 20-30 tahun) dan mendapatkan keuntungan dari tarif atau sewa yang dikenakan kepada pengguna. Setelah masa konsesi berakhir, infrastruktur dialihkan kepemilikannya kepada pemerintah.
2.Build Own Operate Transfer (BOOT)
Mirip dengan BOT, tetapi swasta tidak hanya membangun tetapi juga memiliki infrastruktur transportasi selama masa konsesi. Swasta mendapatkan keuntungan dari tarif atau sewa dan nilai aset infrastruktur setelah masa konsesi berakhir. Setelah masa konsesi berakhir, infrastruktur dapat dialihkan kepemilikannya kepada pemerintah, tetapi tidak wajib.
3.Lease
Pemerintah menyewakan aset publik yang terkait dengan infrastruktur transportasi kepada pihak swasta untuk dioperasikan selama jangka waktu tertentu. Swasta mendapatkan keuntungan dari sewa yang dibayarkan oleh pemerintah. Contoh aset publik yang dapat disewakan: bandara, pelabuhan, terminal kereta api, jalan tol, jembatan.
4.Joint Venture
Pemerintah dan pihak swasta membentuk perusahaan patungan untuk bersama-sama membangun dan mengoperasikan infrastruktur transportasi. Keuntungan dan risiko dibagi antara pemerintah dan swasta sesuai dengan proporsi kepemilikan saham di perusahaan patungan.

Lalu apakah dengan bermitra swasta hanya menghasilkan keuntungan? Tentunya tidak, jadi berikut adalah manfaat dan tantangan penerapan KPS dalam pembangunan infrastruktur Transportasi di Kota Malang.
Manfaat:
1.Percepatan Pembangunan dengan Akses Modal dan Keahlian Swasta:
KPS memungkinkan Kota Malang untuk mengakses modal swasta yang besar untuk membiayai proyek infrastruktur transportasi yang ambisius. Hal ini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan, seperti jalan tol, jembatan, terminal bus, dan sistem transportasi publik, yang selama ini terhambat oleh keterbatasan anggaran pemerintah. Contohnya, pembangunan Jalan Tol Malang-Singosari yang mangkrak selama bertahun-tahun dapat segera dilanjutkan dengan skema BOT. Swasta akan membangun dan mengoperasikan jalan tol selama 25 tahun, dan setelah masa konsesi berakhir, jalan tol akan dialihkan kepemilikannya kepada pemerintah.
2.Peningkatan Kualitas Infrastruktur dengan Teknologi dan Keahlian Modern:
Sektor swasta umumnya memiliki teknologi dan keahlian yang lebih maju dalam pembangunan infrastruktur dibandingkan dengan pemerintah. KPS memungkinkan Kota Malang untuk memanfaatkan keahlian ini untuk membangun infrastruktur yang lebih tahan lama, andal, dan estetis. Contohnya, pembangunan Bandara Abdul Rachman Saleh dengan skema BOOT telah meningkatkan kualitas bandara secara signifikan. Swasta telah menerapkan teknologi mutakhir dalam sistem navigasi, keamanan, dan pengelolaan bandara, yang menjadikan Bandara Abdul Rachman Saleh sebagai salah satu bandara terbaik di Indonesia.
3.Optimalisasi Sumber Daya Keuangan Pemerintah untuk Program Lain:
Dengan melibatkan sektor swasta dalam pendanaan infrastruktur, Kota Malang dapat mengoptimalkan sumber daya keuangannya untuk program lain yang penting, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Hal ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Contohnya, dengan skema Joint Venture antara pemerintah dan PT XYZ, Kota Malang dapat membangun sistem BRT tanpa harus mengeluarkan anggaran yang besar. Keuntungan dari sistem BRT akan dibagi antara pemerintah dan PT XYZ sesuai dengan proporsi kepemilikan saham di perusahaan patungan.
4.Transfer Teknologi dan Keahlian untuk Kapasitas Pemerintah:
KPS memungkinkan transfer teknologi dan keahlian dari sektor swasta kepada pemerintah. Hal ini dapat meningkatkan kapasitas pemerintah dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur di masa depan. Contohnya, dalam pembangunan Terminal Intermoda Amplas dengan skema BOT, staf pemerintah dapat belajar dari praktik terbaik PT Terminal Intermoda Amplas dalam pengelolaan terminal yang efisien dan efektif. Pengetahuan dan pengalaman ini dapat diterapkan pada proyek infrastruktur lainnya di masa depan.
5.Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi dengan Standar Swasta:
Sektor swasta umumnya tunduk pada standar akuntansi dan transparansi yang lebih ketat dibandingkan dengan pemerintah. KPS dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pembangunan infrastruktur di Kota Malang.
Contohnya, dalam skema Lease, pemerintah dapat menyewakan pengelolaan Bandara Abdul Rachman Saleh kepada PT Angkasa Pura I dengan persyaratan yang jelas dan terukur. Hal ini dapat memastikan bahwa PT Angkasa Pura I mengelola bandara dengan baik dan bertanggung jawab.
Tantangan:
1.Kesetaraan dan Keseimbangan Kepentingan yang Adil:
Memastikan kesetaraan dan keseimbangan kepentingan antara pemerintah dan sektor swasta dalam skema KPS merupakan tantangan utama. Hal ini perlu dilakukan agar kedua pihak mendapatkan keuntungan yang adil dari kerjasama. Contohnya, dalam skema BOT, pemerintah perlu memastikan bahwa tarif tol yang dikenakan kepada pengguna tidak terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat. Di sisi lain, swasta perlu mendapatkan keuntungan yang cukup untuk menutupi biaya investasi dan risikonya.
2.Kerangka Kerja dan Regulasi yang Jelas dan Kondusif:
Diperlukan kerangka kerja dan regulasi yang jelas dan kondusif untuk mendukung penerapan KPS di Kota Malang. Hal ini untuk memastikan legalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan KPS. Contohnya, pemerintah perlu menyusun peraturan yang mengatur tentang proses pengadaan dan tender dalam skema KPS, mekanisme pemantauan dan evaluasi, serta penyelesaian sengketa.
3.Proses Pengadaan dan Tender yang Transparan dan Akuntabel:
Proses pengadaan dan tender dalam skema KPS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini untuk menghindari praktik korupsi dan kolusi. Contohnya, pemerintah perlu menggunakan sistem pengadaan elektronik (e-procurement) untuk memastikan bahwa proses pengadaan dan tender berjalan secara transparan dan akuntabel.
4.Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi yang Efektif:
Diperlukan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan bahwa skema KPS berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai tujuan yang diharapkan. Hal ini untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas
KPS menawarkan solusi inovatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi di Kota Malang. Namun, penerapan KPS perlu dilakukan dengan hati-hati dan cermat untuk meminimalisir risiko dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun