Mohon tunggu...
RONALDITOSAPUTRA
RONALDITOSAPUTRA Mohon Tunggu... MAHASISWA PRODI PWK UNIVERSITAS JEMBER

Mahasiswa dari Blitar yang mencari ilmu di dunia perkuliahan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bagaimana Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah?

30 April 2024   17:07 Diperbarui: 30 April 2024   17:14 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Keuangan sangat penting untuk suatu negara karena dampaknya terhadap keanekaragaman hidup dan masyarakatnya. Aspek keuangan negara juga menunjukkan seberapa baik keberadaan suatu pemerintahan dalam menjalankan fungsi-fungsi negara. Apabila sumber keuangan negara yang dimiliki menjadi lebih baik, posisi pemerintah dalam menjalankan keorganisasian negara, baik dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah dan pembangunan maupun memberikan pelayanan kepada warganya, akan semakin stabil, semakin baik, dan semakin positif di mata rakyatnya. 

Sebaliknya, pemerintahan dipandang akan menghadapi berbagai masalah pelik dalam memperlancar pelaksanaan segenap fungsi dan tugas negara. Pemerintah akan berusaha sekuat tenaga untuk menciptakan dan memanfaatkan semua sumber daya keuangan yang ada, karena keuangan sangat penting bagi suatu negara. 

Selanjutnya, hasil akan digunakan untuk menentukan biaya untuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah Pusat menerima dan menyalurkannya ke sektor-sektor tertentu dalam APBN dari hasil pemanfaatan potensi keuangan yang berhasil.

 Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) adalah suatu sistem yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sistem ini bertujuan untuk membagi keuangan secara adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pembangunan daerah.

HKPD mengatur perpajakan daerah dan retribusi daerah, pengalokasian dana dari APBN ke APBD, pengalokasian Dana Tugas Pembantuan, dan Pinjaman Daerah. Sistem ini juga mengatur hak dan kewajiban keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta mengatur penggunaan dana APBD, APBN, dan Dana Tugas Pembantuan.

Dalam HKPD, Pemerintah Pusat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah melalui Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, Pemerintah Pusat juga memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintahan Daerah melalui Dana Bagi Hasil, yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah.

HKPD juga mengatur penggunaan dana APBD, APBN, dan Dana Tugas Pembantuan. Dana APBD digunakan untuk membiayai pengeluaran Daerah, membentuk dana cadangan, dan penyertaan modal dalam perusahaan Daerah. Dana APBN digunakan untuk membiayai pengeluaran Pemerintah Pusat, membentuk dana cadangan, dan penyertaan modal dalam perusahaan Pemerintah Pusat. Dana Tugas Pembantuan digunakan untuk memenuhi urusan Daerah yang terkait dengan pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Dalam pelaksanaan HKPD, Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah harus berkoordinasi dan berkomunikasi secara efektif untuk mengatur penggunaan dana dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan. HKPD juga mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun dan mengatur penggunaan surplus APBD untuk membiayai pengeluaran Anggaran daerah tahun berikutnya, membentuk dana cadangan, dan penyertaan modal dalam perusahaan Daerah.

 Beberapa elemen yang membentuk hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah meliputi:

1.Transfer Keuangan: Pemerintah pusat biasanya mengalokasikan sebagian pendapatan nasional kepada pemerintah daerah dalam bentuk transfer keuangan. Transfer ini dapat berupa dana bagi hasil, dana alokasi umum, atau dana perimbangan keuangan lainnya.

2.Pajak dan Penerimaan Daerah: Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengumpulkan pajak dan penerimaan lainnya di wilayah mereka. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sumber pendapatan utama pemerintah daerah yang tidak berasal dari transfer pemerintah pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun