Kebijakan fiskal di Indonesia merupakan salah satu kebijakan yang ditujukan untuk mengarahkan ekonomi. Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan oleh pemerintah untuk mengelola pengeluaran dan pendapatan demi tercapainya tujuan ekonomi. Kebijakan fiskal ini merupakan langah yang diambil oleh pemerintah agar dapat melakukan kontrol terhadap pengendalian keuangan negara. Pengimplementasian kebijakan fiskal dilakukan melalui langkah-langkah yang disebut instrumen kebijakan fiskal, yaitu pajak, pengeluaran APBN, pengeluaran pinjaman, subsidi, regulasi fiskal, pembatasan hutang, dan yang paling utama adalah pajak.
Kebijakan fiskal memiliki tujuan utama yaitu mengurangi angka kemiskinan negara dan menghindarkan negara dari krisis ekonomi. Selain dari dua tujuan utama itu ada beberapa tujuan dari kebijakan fiskal antara lain:
- Membuka kesempatan kerja untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan negara
- Mendorong laju investasi
- Mencapai kestabilan ekonomi
- Memacu pertumbuhan ekonomi negara
Selain tujuan, kebijakan fiskal juga memiliki fungsi tersendiri yang dibagi menjadi tiga yaitu:
- Fungsi Alokasi
- Kebijakan fiskal digunakan untuk mengalokasikan dana ke sektor yang tepat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, untuk mengurangi tingkat pengangguran dan pemborosan sumber daya. Kebijakan fiskal dalam fungsi alokasi ini berperan aktif dalam mengalokasikan dan mengatur pendanaan secara terperinci, detail, dan maksimal.
- Fungsi Distribusi
- Fungsi distribusi dalam kebijakan fiskal ini berfungsi untuk mengatur pendapatan suatu negara agar pendapatan di setiap wilayah menjadi lebih merata pada setiap kalangan masyarakat.
- Fungsi Stabilisasi
- Fungsi stabilisasi pada kebijakan fiskal berfungsi sebagai penghasil stabilitas ekonomi. Pemerintah harus mencapai tujuan melalui kebijakan fiskal seperti kesempatan lowongan pekerjaan yang banyak dan stabilisasi pada tingkat harga.
      Pada instrumen kebijakan fiskal sempat disinggung tentang APBN, APBN sendiri merupakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara dalam kurun waktu satu tahun. APBN memuat 3 komponen utama yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara.Â
Di  Indonesia,  kebijakan  fiskal  mempunyai  dua  prioritas.  Prioritas  pertama  adalah mengatasi  APBN,  dan  masalah --masalah  APBN  lainnya.  Defisit  APBN  terjadi  apabila penerimaan pemerintah lebih kecil daripada pengeluarannya. Prioritas kedua adalah mengatasi masalah stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan antara lain laju pertumbuhan ekonomi, tingkat atau laju pertumbuhan inflasi, jumlah kesempatan kerja/pengangguran dan saldo neraca pembayaran.
      Seperti yang kita ketahui Indonesia dan seluruh negara di belahan dunia beberapa tahun lalu telah mengalami pandemi Covid-19 yang menyebabkan krisis global. Pada waktu itu kebijakan fiskal Indonesia sangat berperan penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (sekarang mantan presiden ke-7 Indonesia) pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI tahun 2023-2024.
"Kebijakan fiskal Indonesia termasuk salah satu yang paling efektif dalam menangani pandemi dan menjaga pertumbuhan ekonomi," ucap Joko Widodo.
      Pemerintah Indonesia melalui kebijakan fiskal, khususnya dari sisi pajak telah dengan sigap menyediakan kebijakan-kebijakan dalam membantu pelaku usaha demi bertahan di tengah ketidakpastian akan akhir dari Pandemi Covid-19 ini. Kebijakan stimulus fiskal melalui pajak yang diberikan pemerintah Indonesia tidak sepenuhnya menjamin keberlangsungan suatu usaha dapat bertahan. Meski demikian, relaksasi dan insentif pajak dirasa cukup membantu cash flow perusahaan, dimana dana yang seharusnya disetorkan ke kas negara, dapat tetap tersimpan dalam perusahaan untuk mempertahankan usahanya. Insentif pajak berperan sebagai regulasi dari pemerintah yang bertujuan untuk menggerakan kembali roda perekonomian dalam upaya pencegahan resesi ekonomi yang lebih parah.
      Melalui kebijakan fiskal, khususnya di sisi perpajakan, pemerintah Indonesia dengan cepat mengambil kebijakan untuk membantu dunia usaha menghadapi berakhirnya pandemi Covid-19 di tengah ketidakpastian yang ada. Kebijakan pemungutan pajak pemerintah Indonesia belum sepenuhnya menjamin keberlangsungan usaha. Namun kredit dan insentif pajak dinilai cukup untuk mendorong arus kas perseroan, dimana dana yang disimpan di kas dapat tetap berada di perseroan untuk melanjutkan operasional usaha. Kredit pajak merupakan peraturan pemerintah yang bertujuan untuk menggerakkan kembali roda perekonomian dan mencegah resesi yang lebih parah.
      Dalam hal produksi dan konsumsi, pandemi COVID-19 memengaruhi ekonomi. Produksi dipengaruhi oleh kebijakan social distancing yang membatasi mobilitas dan menurunkan kesehatan tenaga kerja. Meskipun dalam hal konsumsi, Kemampuan daya beli menurun karena kerugian usaha karena penutupan bisnis atau pemutusan hubungan kerja, karena tidak jelas kapan pandemi ini akan berakhir. Kebijakan fiskal sangat penting sebagai stabilisasi yang diperlukan bagi industri-industri yang terkena dampak pandemi Covid-19. Pemerintah Indonesia mengatur perekonomian dengan bertindak cepat dan berani dalam mengesahkan kebijakan, terutama kebijakan relaksasi dan insentif pajak. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi ruang pada cash flow perusahaan dengan tujuan untuk menggerakan kembali perekonomian dan mengurangi jumlah kematian yang disebabkan oleh pandemi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI