Mohon tunggu...
RONALDITOSAPUTRA
RONALDITOSAPUTRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA PRODI PWK UNIVERSITAS JEMBER

Mahasiswa dari Blitar yang mencari ilmu di dunia perkuliahan

Selanjutnya

Tutup

Raket

Sumber-sumber Penerimaan Pemerintah Pusat dan Daerah: Memahami Fondasi Keuangan Negara

30 April 2024   22:35 Diperbarui: 30 April 2024   22:41 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Pemerintah pusat dan daerah memperoleh pendapatan dari berbagai sumber untuk membiayai pengeluaran dan program-program publik. Penerimaan tersebut memainkan peran krusial dalam menjaga stabilitas keuangan negara dan mendukung pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah gambaran tentang beberapa sumber penerimaan yang penting bagi kedua tingkatan pemerintahan:

Penerimaan Pemerintah Pusat:

Pajak: Pajak merupakan sumber utama penerimaan bagi pemerintah pusat. Ini mencakup pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak atas kekayaan, dan berbagai pajak lainnya yang dikenakan pada individu, perusahaan, dan transaksi.

Penerimaan Negara Bukan Pajak: Selain pajak, pemerintah pusat juga memperoleh penerimaan dari berbagai sumber non-pajak, seperti pendapatan dari investasi pemerintah, pendapatan dari lelang sumber daya alam, dan pendapatan dari berbagai layanan publik.

Penerimaan Hibah dan Bantuan: Pemerintah pusat juga menerima hibah dan bantuan baik dari lembaga internasional maupun pemerintah asing untuk mendukung pembangunan dan proyek-proyek tertentu.

Pendapatan dari Investasi dan Bisnis: Pemerintah pusat memiliki investasi dan bisnis yang menghasilkan pendapatan, seperti saham perusahaan milik negara, aset properti, dan bisnis lainnya.

Peminjaman: Pemerintah pusat dapat memperoleh pendapatan melalui peminjaman dalam negeri maupun luar negeri untuk membiayai defisit anggaran atau proyek-proyek pembangunan.

Penerimaan Pemerintah Daerah:

Bagian Dana Perimbangan: Dana perimbangan merupakan alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membiayai kewenangan dan program-program yang diemban oleh pemerintah daerah.

Pajak Daerah: Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak-pajak tertentu di wilayahnya, seperti pajak properti, pajak hotel dan restoran, serta pajak-pajak lainnya.

Retribusi Daerah: Pemerintah daerah dapat memperoleh penerimaan dari berbagai retribusi yang dikenakan atas pelayanan-pelayanan publik yang disediakan, seperti retribusi parkir, retribusi pasar, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Raket Selengkapnya
Lihat Raket Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun