Blitar adalah sebuah kabupaten yang terletak di Jawa Timur, Indonesia. Kabupaten Blitar ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Kediri. Blitar juga dikenal sebagai Kota Patria, Kota Lahar, dan Kota Proklamator. Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Kanigoro. Blitar juga dipengaruhi oleh Gunung Kelud dan merupakan daerah yang dilintasi oleh Sungai Brantas, sungai terpanjang kedua di Jawa Timur setelah Sungai Bengawan Solo.Â
Blitar terkenal dengan makna sejarahnya sebagai tempat kelahiran presiden pertama Indonesia, Sukarno, yang juga dikenal sebagai Bung Karno. Kota ini juga merupakan rumah bagi makam orang tua Sukarno, dan Museum Bung Karno. Kabupaten Blitar memiliki luas wilayah sebesar 1.588,79 km2 dan jumlah penduduknya mencapai 1.223.745 jiwa pada tahun 2020. Dengan luas dan banyaknya jumlah penduduk di kabupaten Blitar, sudah pasti banyak pula pemukiman atau pun perumahan yang dibangun untuk tempat tinggal para masyarakat di Blitar serta para pendatang.
Dengan Jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 1.500.000 jiwa, kebutuhan hunian juga semakin membesar. Di Blitar sendiri terdapat beberapa perumahan yang berada di daerah Kabupaten Blitar antara lain perumahan di Kepanjen Kidul, Perumahan Bengawan Solo, dan beberapa perumahan lainnya. Namun, perumahan yang paling banyak dihuni terdapat di Kecamatan Sanankulon dengan jumlah 11.657 jiwa/km2 .
Mengulik tentang perumahan, apa yang dimaksud tentang perumahan? Apa yang dimaksud dengan pemukiman? Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Perumahan dapat berupa kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Namun di daerah Kabupaten Blitar masih banyak ditemukan permasalahan tentang perumahan atau pemukiman tidak layak huni dengan berbagai penyebab, diantaranya:
Kurangnya investasi pemerintah
Krisis ekonomi
Struktur bangunan yang buruk
Mobilitas penduduk
Kurangnya dana
Dengan banyaknya penyebab permasalahan tersebut, Apakah perumahan yang terdapat di daerah Kabupaten Blitar bisa membuat warga yang tinggal di area tersebut sejahtera? Jawabannya adalah tidak, dikarenakan tidak semua perumahan di kota Blitar memenuhi persyaratan perumahan yang sehat dan sesuai dengan aturan yang ada. Beberapa persyaratan kesehatan perumahan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nimor. 829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi beberapa parameter sebagai berikut;
Lokasi
Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, gelombang tsunami, longsor, dan sebagainya;
Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir sampah dan bekas lokasi pertambangan;
Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan.
Kuaalitas Udara, Kebisingan dan Getaran
Kualitas udara di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun baik oleh alam atau aktivitas manusia, dan memenuhi persyaratan baku mutu udara yang berlaku, dengan perhatian khusus terhadap parameter-parameter sebagai berikut :
Tingkat kebisingan di lokasi melebihi 45-55 dB.A;
Gas bebau (1125 dan NH3) secara biologis tidak terdeteksi;
Partikel debu diameter 10 miligram/m3;
Gas SO2 tidak melebihi 0.10 ppm;
Debu terendap tidak melebihi 350 mm3/m2 per hari.
Tingkat getaran di lingkungan perumahan harus memenuhi maksimal 10 mm/detik.
Selain dua parameter tersebut masih terdapat parameter lain seperti Kualitas Tanah, Kualitas Air Tanah, Sarana dan Prasana Lingkungan, Binatang Penular Penyakit, dan Penghijauan.
Dengan banyaknya perumahan yang tidak layak huni, mengapa masih terus dibangun perumahan di daerah Kabupaten Blitar ? karena seiring berjalannya waktu pertumbuhan penduduk di Kabupaten Blitar juga semakin tinggi, oleh karena itu semakin banyak pula akan permintaan perumahan atau tempat tinggal yang menjadi salah satu kebutuhan primer manusia. Akan tetapitidak mudah bagi kebanyakan orang untuk memiliki hunian yang layak untuk dihuni. Begitu sulit bagi beberapa manusia khususnya kalangan menengah kebawah untuk membeli lahan dan membangun rumah atau tempat tinggal yang layak. Karena perumahan yang layak ini pun memiliki spesifikasi khusus diantaranya memiliki sanitasi yang baik contohnya memiliki septic tank yang tempatnya strategis, penyediaan air bersih yang cukup, transportasi yang memadai dan dekat dengan fasilitas dan utilitas.
Dengan adanya permasalahan tersebut, mungkin ada beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan juga masyarakat:
Program rehabilitasi yang diprakarsai pemerintah
Pemerintah Daerah Blitar telah melaksanakan berbagai program rehabilitasi rumah tidak layak huni, seperti memberikan bantuan sosial untuk memperbaiki kondisi rumah. Pada tahun 2017 pemerintah Kabupaten Blitar berencana merehabilitasi 1200 rumah tidak layak huni. Namun menurut sebuah artikel berita pada tahun 2023, jumlah rumah yang direhabilitasi mengalami penurunan dari rencana tahun sebelum-sebelumnya.
Partisipasi masyarakat
Pemerintah menyerukan partisipasi masyarakat untuk membantu menyelesaikan masalah perumahan tidak layak huni di Kabupaten Blitar. Keterlibatan masyarakat dan sektor swasta diperlukan untuk mengatasi tentang permasalahan perumahan tidak layak huni ini
Peningkatan pendanaan
Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana untuk memperbaiki kondisi rumah tidak layak huni di Kabupaten Blitar. Pada 2018 pemerintah mengalokasikan sebanyak 2,44 Milyar rupiah untuk memperbaiki 244 rumah tidak layak huni.