PERHATIAN: Artikel ini tidak bermuatan politik apapun dan tidak terkait Pilkada DKI Jakarta!
Isu plagiarisme pada lagu kampanye Anies-Sandi adalah kesempatan yang baik untuk mengeksplorasi hukum bagi dunia musik. Artikel ini dibuat untuk menjadi suatu model percontohan pembuktian kasus hukum plagiarisme di bidang musik. Keterangan dibuat melalui analisa lagu berdasarkan teori musik.
Sebenarnya isu ini mudah dijawab dengan hanya membandingkan dua lagu “C’est La Vie” (Khaled) dan “Kobarkan Semangat” (PKS/Anies-Sandi) melalui pendengaran awam. Tetapi untuk membuktikannya di depan hukum, kita membutuhkan kelengkapan materi dan keterangan secara ilmiah. Jika ahli bahasa memiliki ketentuan Tata Bahasa, maka musik memiliki ketentuan teori musik.
Bahan penelitian:
Video Musik:
- Khaled – “C’est La Vie”. Diupload ke Youtube oleh KhaledMusicVEVO pada tanggal 12 Sep 2012.
- Gad Elbaz – “Hashem Melech” (2013). Diupload ke Youtube oleh Gad Elbaz Official pada tanggal 27 Jan 2013.
- Gad Elbaz – “Hashem Melech” (2016). Diupload ke Youtube oleh Gad Elbaz Official pada tanggal 23 Jan 2016.
- PKS – “Kobarkan Semangat”. Diupload ke Youtube oleh PKS TV pada tanggal 24 Nov 2016.
Regulasi Hukum:
- Artikel “Penerapan Hukum dalam Plagiarisme Musik”.
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Sebagaimana dijelaskan situs hukumonline.com bahwa:
- Lagu atau musik dalam UUHC adalah salah satu ciptaan yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d UUHC. -
- Yang dimaksud dengan hak eksklusif, menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC, adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Sedangkan dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun. -
- Plagiarisme terhadap suatu karya musik dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta sepanjang tidak disebutkan atau dicantumkan sumbernya. -
- Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). -