Hari ini, Selasa tanggal 21 Maret 2017, sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki ‘Ahok’ Tjahja Purnama membahas inti dari kasus tersebut. Kasus yang menjadi keributan di Indonesia.
Sidang Ahok hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli bidang linguistik, Rahayu Surtiati Hidayat, mengenai kalimat inti yang dipermasalahkan, yakni kalimat yang berbunyi:
“Dibohongi pakai surat Al-Maidah”
Rahayu menganalisa kalimat tersebut dengan tata bahasa Indonesia yang benar. Beliau menjelaskan bahwa kata “pakai” sama artinya dengan menggunakan. Jadi kalimat yang terlontar dari Ahok di atas sama dengan mengatakan kalimat:
“Dibohongi menggunakan surat Al-Maidah”.
Prefiks di- pada kata “dipakai” menunjukkan bahwa kalimat tersebut di atas adalah kalimat pasif, sehingga tentu ada subyek yang dikenakan perbuatan dan ada subyek melakukan perbuatan dengan menggunakan surat Al-Maidah.
Kalimat tersebut sama sekali tidak bermakna bahwa surat Al-Maidah itu berbohong. Kalimat di atas menyatakan bahwa ada orang lain yang menggunakan surat Al-Maidah untuk berbohong.
Ini adalah pengertian yang sudah sesusai dengan tata bahasa Indonesia.
Tidak seperti yang dikatakan saksi ahli dari pihak JPU yang mengatakan “Ada tidak ada kata pakai, artinya sama saja”.
Kalimat sejenis digunakan dalam keseharian masyarakat. Kita tidak perlu seorang ahli untuk menyatakan bahwa kalimat Ahok di kepulauan Seribu TIDAK untuk menghina Alquran dan umat muslim.
Ini adalah inti dari semua permasalahan dalam kasus Ahok tersebut.