Mohon tunggu...
Ronald Dust
Ronald Dust Mohon Tunggu... Seniman - Seniman Musik dan Jurnalis

Seniman Musik dan Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU Permusikan Dibatalkan, Selesai?

17 Februari 2019   03:31 Diperbarui: 17 Februari 2019   03:39 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RUU Permusikan dibatalkan melalui Konferensi Meja Potlot (KMP) pada tanggal 12 Februari 2019. Hasil yang memuaskan walaupun masih menyisakan perasaan was-was. Pada pertemuan KMP tersebut Anang Hermansyah selaku perwakilan dari komisi X DPR sepakat dengan perwakilan dari para pelaku musik dan industri musik untuk melakukan pembatalan RUU Permusikan. 

Selain pembatalan RUU Permusikan, KMP menghasilkan kesepakatan membentuk Musyawarah Musik Indonesia sebagai wadah menyerap  masukan-masukan dari para pelaku musik dan industrinya di seluruh wilayah Indonesia. Musyawarah Musik Indonesia sekaligus akan difungsikan sebagai wadah pengkajian mengenai permasalahan-permasalahan dalam dunia musik.

Mengapa hal ini masih menyisakan perasaan was-was?

Apa dasar hukum Musyarawah Musik Indonesia ini sehingga kedudukan organisasi ini akan dipandang kuat, secara hukum. Artinya, sekuat apakah pengaruh pernyataan-pernyataan yang dihasilkan MMI dapat menjadi acuan bagi pembuat UU dan dapat mewakili kesepakatan aspirasi insan musik di seluruh tanah air?

Pada dasarnya, dunia musik hanya membutuhkan regulasi ketika prosedur-prosedur bisnis dijalankan. Ini dikarenakan menyangkut kepentingan profit banyak pihak, inilah yang disebut dengan dunia industri musik. Industri musik tentunya berpengaruh terhadap roda ekonomi negara juga. UU hanya perlu mengatur masalah-masalah yang bersifat administratif seperti pajak, hak cipta dan lisensi musik.

Masalah yang dihadapi para seniman musik seringnya adalah modal, pembajakan, plagiat dan proses penjualan/distribusi yang harus melalui birokrasi yang cukup ribet. Mengenai kesuksesan karya para musisi, semuanya dikembalikan pada faktor 'keberuntungan' masing-masing.

Jadi sebenarnya kita tidak perlu memperumit ekosistem dunia musik Indonesia dengan menambah-nambah isu. Cukup dengan regulasi pada kegiatan bisnis/industri musik dan tegakkan hukum di lapangan.

Belum jelas apa bentuk organisasi Musyawarah Musik Indonesia, bagaimana sistemnya dan apa  program-programnya. Semoga ini menjadi rencana yang baik dan bermanfaat dan tidak bersifat aji mumpung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun