Pun begitu, bagaimanapun juga RUU Permusikan telah terlontarkan.
Anang dkk. setuju RUU ini dikaji ulang, akan tetapi melihat 'siapa' Â yang teribat dalam pengkajian ulang tersebut, termasuk PAPPRI dan Anang sendiri, kita harus waspada dengan perubahan-perubahan RUU Permusikan yang mungkin terjadi. Dan pembuatan undang-undang ini berlangsung di DPR, tempat yang sarat dengan politik dan konflik kepentingan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!