Mohon tunggu...
Ronal Corleone
Ronal Corleone Mohon Tunggu... profesional -

088211487286 investasiemasgbis@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengamankan Masa Depan lewat Tabungan Emas

25 Februari 2013   02:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:45 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DAYA tarik emas tak lekang oleh waktu.Logam mulia itu terbukti mampu bertahan di tengah krisis. Kekuatan itu membuka peluang Gold Bullion Indonesia (GBI) untuk mengembangkan bisnis jual beli emas di Indonesia.

“Ini bukan investasi, tetapi tabungan. Kalau investasi itu sifatnya spekulatif. Berharap keuntungan besar. Kalau tabungan ya tidak,” tegas Presiden Direktur Gold Bullion Indonesia Md Fadzli Mohamed saat ditemui Media Indonesia di Jakarta, Selasa (19/2).

Fadzli menjelaskan sistem jual beli emas batangan yang dilakukan sepenuhnya berbasis pada aturan syariah Islam.

Klaimnya itu merujuk pada tiga hal dasar yang telah dipenuhi.

Aturan pertama ialah penyerahan emas dilakukan pada hari yang sama setelah pembeli melunasi pembelian. Kedua, semua transaksi yang terjadi dilengkapi perjanjian berbahasa Indonesia yang bersifat mengikat penjual secara sepihak.

Perjanjian itu menerangkan bahwa pihak penjual berjanji untuk membeli kembali emas yang telah diperjualbelikan jika nasabah menghendaki dan tidak berlaku sebaliknya.

Harga beli dari emas tersebut merujuk pada harga saat emas itu dijual kepada nasabah dan tak ada potongan apapun.

Terakhir, semua alur prosedur operasi standar perusahaan sudah disertifi kasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

“Jika dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura yang proporsi sistem ekonomi syariahnya mencapai kira-kira 50% dari total ekonomi, Indonesia baru menerapkan kurang dari 10%. Jadi, pasarnya masih luas,“ cetus Fadzli.Keputusan GBI untuk menerapkan sistem syariah tersebut didasarkan pada potensi pasar Indonesia yang berpopulasi muslim terbesar di dunia. Selain itu, barang yang diperjualbelikan memang diminati oleh masyarakat karena terbukti minim risiko.

Jika tabungan konvensional berisiko mengalami inflasi, nilai emas lebih stabil dan tidak pernah mengalami penurunan, malah cenderung lebih tinggi dari inflasi.

Daya beli emas juga terbukti stabil dan tak mengalami penurunan selayaknya uang kartal.
Jika dibandingkan dengan deposito, risiko menabung emas tidak ada dan tidak ada potongan ketika dijual kembali.
Berkembang pesat Nasabah juga memperoleh nilai tambah dengan atthoya (hadiah) sebesar 2,5% setelah dipotong pajak hadiah dari nilai jual emas pada saat pembelian setiap bulan atau 30% per tahunnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun