Untuk mencapai ketahanan tubuh akan Virus Covid -19, pemerintah terus menggenjot program vaksinasi di Indonesia,di harapkan semakin banyaknya warga yang telah mendapatkan vaksin semakin cepat pula kita terlepas dari pandemi yang telah membumi di tanah air Indonesia sejak awal tahun 2020.
Selain untuk memproteksi tubuh dari bahaya Covid -19,vaksin ini juga menjadi syarat administratif untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat, kereta api dan di masa PPKM yang belum berakhir sertifikat vaksin juga menjadi salah satu dokumen yang di pelukan untuk melakukan perjalanan keluar kota, bahkan menjadi persyaratan untuk melamar kerja,untuk mendapatkan sertifikat vaksin, kita bisa mengeceknya melalui pedulilindungi.id
Tentunya untuk mendapatkan sertifikat tersebut kita harus melakukan vaksinasi terlebih dahulu,jika kita sudah menjadi bagian warga Indonesia yang di vaksin Covid 19,maka di pastikan data kita akan terdaftar di dalamnya,dan perlu di perhatikan juga untuk menggunakan sertifikat vaksin sebijak mungkin,karena di dalamnya mengandung data pribadi sehingga di himbau agar tidak memposting sertifikat tersebut di media sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H