Mohon tunggu...
Muhammad Romzuddin
Muhammad Romzuddin Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Student

Selanjutnya

Tutup

Nature

Asap Rokok Berbahaya Bagi Lingkungan?

24 Mei 2013   23:43 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:04 1008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Rokok, barang ini merupakan salah satu barang wajib yang dibawa sebagian orang di Indonesia. Mulai dari remaja hingga orang tua, dari pejabat negara hingga tukang becak. Bahkan ada anak kecil yang sudah menjadi pecandu rokok. Semua orang tahu, merokok sangat merugikan bagi kesehatan bagi penggunanya maupun bagi orang yang menghirup asap rokok tersebut. Tetapi, hanya sedikit yang tahu bahwa asap rokok juga berbahaya bagi lingkungan.

Menurut “Peneliti menemukan, perokok pasif atau orang yang terpapar asap rokok 16 kali lebih berbahaya daripada paparan polusi udara biasa. Karena asap rokok dapat meningkatkan jumlah partikel halus di udara yang berbahaya berkali-kali lipat banyaknya,” papar Ketua Komnas Pengendalian tembakau dr Prijo Sidipratomo di Jakarta.

Bayangkan seberapa bahayanya paparan asap rokok yang terhisap oleh tubuh? Setiap kali ada perokok yang menghembuskan asap rokok, sekitar 70 persen partikel halus tersembur ke udara dibandingkan kerika ada perokok yang melewati jalan. Ketika seorang perokok pasif berdiri di samping perokok aktif, perokok pasif terancam menghirup udara yang lebih berbahaya 16 kali lipat dari pada ketika menghirup udara yang tercemar polusi udara lainnya.

Institut Nasional Kanker Italia, menyebutkan bahwa rokok sepuluh kali lebih berbahaya dari asap mesin diesel. Salah satu contoh kendaraan yang menggunakan mesin diesel adalah bis kota. Bayangkan ternyata asap rokok yang dikeluarkan perokok aktif lebih berbahaya daripada asap bis kota yang hitam pekat.

Sehingga perlu adanya pengurangan jumlah perokok, khususnya di negeri kita ini. Kita perlu mencontoh negara Jepang yang berhasil menekan pengguna rokok setiap tahunnya. Solusi yang dilakukan pemerintah Jepang antara  yaitu:


  1. Tahun 2004, Pemerintah Jepang menaikan harga rokok.
  2. Tahun 2007 akhir, Pemerintah Jepang memasang larangan merokok di semua taksi di Jepang, tidak terkecuali untuk pengemudinya.
  3. Tahun 2008, Pemerintah Jepang mengeluarkan kartu “Taspo”, yaitu semacam SIK (Surat Ijin Merokok), dengan tujuan anak di bawah umur 20 tahun tidak boleh merokok. Masing-masing perokok wajib terdaftar sebagai perokok dan wajib memiliki kartu tersebut. Kartu Taspo ini sangat sakti. Mesin penjual rokok atau toko tidak akan menjual rokoknya kepada yang tidak memiliki kartu ini.
  4. Kartu ini juga akan mendeteksi presentase pengguaan rokok per bulan dalam hitungan grafik, yang berhubungan dengan kesehatan dunia dan sebagainya.
  5. Rokok di Jepang dibuatkan semacam klasifikasi dari 10 s/d 1. Tujuannya adalah memberikan penyuluhan kepada perokok untuk berhenti secara alami. Klasifikasi tingkat 10 adalah yang paling berat, baik itu kadar tar, nikotin, dll. Setelah itu kita biasakan dengan rokok klasifikasi 9, 8, 7, dst., akhirnya klasifikasi tingkat 1, yaitu rokok yang paling ringan. Kalau sudah terbiasa menghisap rokok klasifikasi 1, tidak merokok sama sekali pun kita bisa.
  6. Merokok sambil berjalan bisa didenda 5000 yen/ 400 ribu rupiah di tempat. Para penegak hukum di sana sangat tegas dalam menindaklanjuti para pelanggar.
  7. Akhir 2009, dikabarkan harga rokok akan naik berlipat-lipat, dari 300 yen menjadi 900 yen atau lebih dari 70 ribu rupiah. Dijamin, gaji akan habis kalau nekat beli rokok tiap hari.


Saya rasa tindakan diatas bisa diterapkan oleh pemerintah Indonesia, sehingga pengguna rokok bisa diminimalisir. Dengan berhenti merokok, selamatkan keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

Sumber 1

Sumber 2

Sumber 3

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun