"Pasar merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dan proses interaksi dari suatu barang atau jasa tertentu"
Salah satu tulang punggung perekonomi di Indonesia adalah pasar. Walaupun terjadi pandemi covid-19, pasar tetap menjadi primadona untuk menggerakan perekonomian. Terlebih sebagian besar penduduk Indonesia termasuk konsumtif dan merupakan pasar yang potensial bagi peningkatan ekonomi.
Menurut Mankiw (2007) pasar adalah sekumpulan pembeli dan penjual dari sebuah barang atau jasa tertentu. Para pembeli sebagai sebuah kelompok yang menentukan permintaan terhadap produk dan para penjual sebagai kelompok yang menentukan penawaran terhadap produk (Zayinul Fata, 2010).
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 yang berlangsung pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 di beberapa provinsi di seluruh Indonesia membuat pergerakan mobilitas semakin dibatasi. Tetapi untuk kebutuhan dasar masyarakat, seperti pasar rakyat masih diperbolehkan buka dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat" kata Jokowi, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Minggu (25/07/2021).
Istilah pasar tradisional yang sering kita dengar telah berubah menjadi pasar rakyat sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pasar rakyat merupakan suatu lembaga ekonomi yang mempunyai fungsi strategis, diantaranya simpul kekuatan ekonomi lokal, memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, dan meningkatkan kesempatan kerja.
Selain itu, pasar rakyat berperan dalam menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku UMKM, menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan tingkat inflasi dan indikator kestabilan harga, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai salah satu sarana keberlanjutan budaya setempat, serta merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
SNI 8152:2015 Pasar Rakyat
Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tahun 2015 telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015 Pasar rakyat, yang disusun dengan tujuan sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun pasar rakyat, serta memperdayakan komunitas pasar rakyat.
Menurut SNI 8152:2015 Pasar rakyat adalah pasar dengan lokasi tetap yang berupa sejumlah toko, kios, los, dan bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu yang menjadi tempat jual beli dengan proses tawar-menawar.