Standar Nasional Indonesia (SNI) 4480:2016 Cabai untuk meningkatkan jaminan mutu dan keamanan pangan dalam rangka memenuhi keinginan pasar terhadap komoditas cabai segar bermutu, aman dikonsumsi, dan berdaya saing tinggi.
Harga cabai di sejumlah wilayah Indonesia terus melonjak bahkan di sebagian wilayah sudah melebihi harga daging sapi. Pedasnya harga cabai disebabkan minimnya pasokan cabai di tingkat petani, seperti kemunduran panan, cuaca ekstrem dan banjir.
Akibatnya banyak masyarakat mulai resah dan mengurangi pembelian cabai. Beberapa pelaku usaha memutar otak dengan menggunakan bubuk cabai sebagai alternatif dari melambungnya harga cabai.
Cabai (Capsicum annuum L.) merupakan salah satu komoditas hortikultura yang memiliki nilai ekonomi penting di Indonesia. Nilai ekonominya yang tinggi merupakan daya tarik pengembangan budidaya cabai bagi petani. Permintaan produk cabai cenderung meningkat terus sehingga dapat diandalkan sebagai komoditas nonmigas (Rukmana, 1996).
Penelitian yang dilakukan oleh Fina dan Yuliawati (2019) menjelaskan saluran distribusi dan permintaan konsumen merupakan faktor yang memengaruhi harga cabai di pasaran. Selain itu, pemerintah sebaiknya dapat memberikan kebijakan mengenai penetapan harga jual yang stabil, baik di kalangan petani maupun pedagang.
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), pada Jumat (6/3/2021) di DKI Jakarta tercatat harga cabai rawit merah mencapai Rp 128.350 per kilogram (kg) dan harga cabai rawit hijau stagnan di kisaran Rp 75.000/kg.
Pedasnya harga cabai rawit merah hampir merata di pulau jawa seperti Banten Rp 114.600/kg, Jawa Barat Rp 115.700/kg, Jawa Tengah Rp 100.000/kg, DI Yogyakarta Rp 102.500/kg, dan Jawa Timur 105.500/kg.
Selain di pulau Jawa, meroketnya harga cabai rawit merah juga terjadi di Pulau Kalimantan. Seperti di Kalimantan Tengah harga cabai dibanderol Rp 117.500/kg. Sementara, di Kalimantan Barat dikisaran harga 118.600/kg.
SNI 4480:2016 Cabai
Banyak masyarakat yang belum tahu tentang mutu dari Cabai. Sebenarnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 4480:2016 Cabai untuk meningkatkan jaminan mutu dan keamanan pangan dalam rangka memenuhi keinginan pasar terhadap komoditas cabai segar bermutu, aman dikonsumsi, dan berdaya saing tinggi.