Mohon tunggu...
Rommy David Watuseke
Rommy David Watuseke Mohon Tunggu... Jurnalis - PLP

Ut Omnes Unum Sint, Ora et Labora, Small Is Beautifull

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urgensi Terbitnya Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law)

18 Juli 2023   10:15 Diperbarui: 18 Juli 2023   20:06 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law) yang baru-baru ini diberlakukan memiliki urgensi yang signifikan dalam meningkatkan sektor kesehatan di negara kita. Meskipun terdapat beberapa kontroversi seputar omnibus law ini, namun perlu diakui bahwa ada beberapa aspek positif yang patut diperhatikan.

Pertama, undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam pengelolaan kesehatan di Indonesia. Sebelumnya, ada banyak aturan tersebar di berbagai undang-undang dan regulasi yang membingungkan dan sulit diterapkan secara efektif. Dengan adanya Omnibus Law Kesehatan, regulasi-regulasi tersebut digabungkan menjadi satu kesatuan yang terpadu, sehingga memudahkan pemahaman dan pelaksanaan kebijakan kesehatan.

Kedua, undang-undang ini mendorong investasi di sektor kesehatan. Dalam konteks globalisasi, investasi dalam bidang kesehatan menjadi kunci untuk memajukan sistem kesehatan suatu negara. Dengan adanya Omnibus Law, kemudahan dalam berinvestasi dan berusaha dalam sektor kesehatan akan meningkat. Hal ini dapat mendorong kedatangan investor, baik lokal maupun asing, yang akan membawa teknologi, pengetahuan, dan sumber daya finansial yang dapat berdampak positif pada pengembangan infrastruktur dan pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Selain itu, Omnibus Law Kesehatan juga memberikan perhatian khusus pada inovasi dan penelitian di bidang kesehatan. Dalam undang-undang ini, terdapat insentif dan fasilitas bagi peneliti dan inovator untuk mengembangkan produk-produk kesehatan baru. Dukungan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan teknologi medis, obat-obatan baru, dan solusi kesehatan lainnya yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Namun, meskipun terdapat manfaat yang signifikan, penting juga untuk memperhatikan kekhawatiran yang muncul terkait Omnibus Law Kesehatan. Beberapa pihak khawatir bahwa adanya deregulasi dapat mengorbankan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang terjangkau.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

Secara keseluruhan, Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law) memiliki urgensi yang penting dalam meningkatkan sektor kesehatan di Indonesia.

Namun, perlu diingat bahwa implementasinya harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, aksesibilitas, dan keberlanjutan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.

Dengan pengawasan yang tepat, Omnibus Law Kesehatan dapat menjadi landasan yang kuat untuk peningkatan sistem kesehatan kita, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Namun, penting untuk melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat sipil, praktisi kesehatan, dan akademisi, dalam proses implementasi dan pengawasan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law) ini. Partisipasi aktif mereka dalam membahas regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan akan memastikan perspektif yang komprehensif dan mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas juga harus menjadi fokus utama dalam pelaksanaan Omnibus Law Kesehatan. Proses pengambilan keputusan dan alokasi sumber daya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun