Kasus yang menjerat Basuki Tjahja Purnama alias (Ahok) sontak membuat semua wilayah Indonesia geger  yang dimana kasus penistaan agama yang menjerat Ahok yang dilakukan pada salah satu agama mayoritas yang ada di Indonesia yang membuat seluruh warga Negara Indonesia yang memeluk agama islam merasa geram dengan perkataan Ahok yang mengatakan jangan mau di bohongi oleh surat almaidah ayat 51 dalam al-Qur’an yang membuat Negara Indonesia mencekam hamper beberapa hari kemarin.
Memeluk agama masing-masing di berikan kebebasan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang terkandung dalam pasal 28 yang dimana memberikan warga Negara memeluk agamanya dan beribadah menurut agamanya tampa adanya ganguan maupun perselisihan dari warga atau kelompok lain. Nagara yang memberikan kebebasan dengan demikian setiap warga Negara tidak boleh melarang atau mengganggu ataupun melakukan pelecehan terhadap agama tertentu, namun yang dilakukan oleh ahok sungguh di luar batas normal yang dimana mengeluarkan suara dari mulutnya tampa memperhatikan dampak yang diperoleh bagi dirinya dengan itu membuat dirinya terjerat dalam kasus penistaan agama terhadap agama islam.
Melakukan penghormatan terhadap agama orang lain adalah salah satu wujud dimana memperjuangkan keutuhan Negara republik Indonesia dengan saling menghormati antara agama yang satu dengan agama yang lain akan membuat NKRI akan tetap kokoh menjadi Negara yang berjaya di kanca dunia dengan memiliki jiwa toleransi yang mempuni.
Kasus yang menjerat Ahok membuat dirinya di berhentikan menjadi Gubernur non aktip di Jakarta dengan dia di tetapkan menjadi tersangkan akan memutus dirinya menjadi gubernur dan tidak akan bias lagi menjadi wakil rakyat masak wakil rakyat tersangkan sungguh ironis memang yang dimana pemberhentian Ahok berada di tangan DPRD DKI Jakarta yang dimana berikut bentuk putusannya:
tirto.id-Agenda sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta membahas pengunduran diri gubernur non-aktif Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang seharusnya dilaksanakan hari ini resmi diundur menjadi besok, (31/5/2017). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, mengatakan hal itu lantaran belum adanya rapat di Badan Musyarah (Bamus) DPRD.
"Diundur. Karena belum Bamus. Kan saya bilang semua agenda harus melalui Bamus dulu. Kemarin ketua (Prasetyo Edi) belum sempat tanda tangan," ungkap Taufik saat dihubungi Tirto,Selasa (30/5/2017). Rencananya, rapat Bamus akan diselenggarakan DPRD pukul 14.00 WIB siang ini dan sidang paripurna akan dilaksanakan besok. "Nanti siang. Jam dua kita baru bisa bahas di Bamus," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Ahok telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (24/5/2017). Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden itu, ia mengatakan dasar pertimbangan pengunduran dirinya adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah memvonis dirinya dua tahun penjara.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono, mengatakan di waktu yang hampir bersamaan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerima surat pengunduran diri tersebut. Dalam koordinasi Kemendagri dengan pihak eksekutif dan legislatif Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jumat (26/5/2017), ia mengatakan, pengunduran diri tersebut akan dibahas di sidang Paripurna DPRD Jakarta. Ia juga meminta agar proses pembahasan tidak terlalu lama di DPRD. Sebab, kata dia, tak banyak waktu yang tersisa untuk menyelesaikan agenda Pemprov sampai bulan Oktober mendatang.
Surat pengunduran diri yang dilakukan oleh Ahok lansung di tanggapi oleh anggota DPRD DKI juga dengan demikian membuat DPR juga tidak capek-capek untuk memberhentikan Ahok dalam masa jabatannya karena Ahok sendiri telah mengundurkan dirinya sendiri aduh ahok kamu bai sekali.
Pengunduran diri yang dilakukan oleh Ahok membuat dirinya akan dilakukan pembahasan dan membuat dirinya akan di berhentikan menjadi Gubernur dan juga dengan demikian juga karena dia di tetapkan menjadi terdakwa dengan demikian dia tidak akan lagi bisa menjadi Gubernur ataupun jabatan yang lainnya sungguh naas lo hok makanya tu bibir lo jaga.
Kasus yang menjerat Ahok banyak membuat banyak warga Negara geram dalam putusan yang diberikan kepadanya karena hanya di lakukan tuntutan selama 2 tahun sungguh hanya sebentar kalok 2 tahun seharunya 6 sampai 7 tahun yang membuat dirinya kapok dan belajar untuk tidak lagi dapat melakukan kesalahan dan menjaga bibirnya dalam mengeluarkan bicaranya dan tidak mengeluarkan kata-kata yang kotor yang membuat orang menjadi malas dalam melihat dirinya.