Mohon tunggu...
Inovasi

Persekusi Cederai Toleransi

11 Juni 2017   02:29 Diperbarui: 11 Juni 2017   03:08 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata 'persekusi' tengah hits belakangan ini. Banyak yang bertanya-tanya, "apa itu persekusi?". Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas. Persekusi ini biasanya muncul ketika seseorang melakukan ujaran kebencian yang dilakukannya di media sosial. Walaupun demikian tindakan persekusi tidaklah dibenarkan.

       
Tindakan persekusi ini memiliki beberapa tahapan. Pertama, pelaku persekusi mentrackdown identitas orang-orang yang menghina ulama atau agama. Kedua, memanggil massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitasnya. Ketiga, menghakimi secara bersama-sama dengan mendatangi rumahnya. Dan yang terakhir, dibawa ke polisi dengan dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP.


Persekusi kian marak di Indonesia. Selama tahun 2017 setidaknya ada sekitar 60 kasus persekusi telah terjadi. Secara signifikan kasus ini meningkat pada bulan Mei 2017. Banyak yang beranggapan bahwa kasus penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki peranan besar dalam peningkatan kasus persekusi ini. Semenjak kasus itu terjadi, hubungan di masyarakat kian memanas, terutama di media sosial. Ada pihak yang membela kaum-kaum tertentu dan menyuarakan pendapatnya dengan ujaran kebencian terhadap kaum-kaum tertentu pula. Hal ini terus terjadi dan dilakukan oleh banyak pihak, baik atas nama pribadi ataupun kelompok.


Salah satu kasus persekusi yang sedang hangat dibicarakan adalah yang terjadi di Jakarta Timur, persekusi diawali oleh ujaran kebencian yang dilakukan oleh remaja berusia 15 tahun di media sosial, kemudian diprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang merasa tersinggung atas ujarannya tersebut. Oleh karena situasi semakin memanas, akhirnya terjadilah persekusi.


Selain itu, kasus yang tidak kalah menarik perhatian adalah tentang seorang dokter yang bekerja di RSUD Kota Solok, Sumatera Barat. Setelah menulis status di akun medsosnya yang bernada sindiran terhadap tokoh tertentu, dokter itu menjadi korban persekusi berupa intimidasi dan teror.


Akibat maraknya kasus persekusi ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, mengecam keras bagi pihak manapun yang melakukan tindakan persekusi. "Persekusi berlawanan dengan asas-asas hukum negara, sangat berlawanan dengan asas-asas hukum negara. Jadi perorangan maupun kelompok-kelompok maupun organisasi apapun tidak boleh main hakim sendiri, tidak boleh." ungkap Bapak Joko Widodo saat ditemui awak media.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun