Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pernikahan anak di bawah usia 19 tahun tidak boleh. Putusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dan hak asasi manusia.
* Latar Belakang:
  * Jelaskan tentang isu pernikahan anak di Indonesia, termasuk statistik dan dampaknya.
  * Jelaskan tentang permohonan yang diajukan ke MK terkait pernikahan anak.
* Isi Putusan MK:
  * Jelaskan tentang pokok-pokok pertimbangan MK dalam memutuskan pernikahan anak di bawah usia 19 tahun tidak boleh.
  * Jelaskan tentang implikasi putusan MK terhadap undang-undang dan regulasi terkait pernikahan anak.
  * Jelaskan tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk menegakkan putusan MK.
* Tanggapan:
  * Jelaskan tentang tanggapan dari berbagai pihak terhadap putusan MK, termasuk pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum.
  * Jelaskan tentang tantangan dan peluang dalam implementing putusan MK.
* Kesimpulan:
  * Rangkum kembali poin-poin penting dari artikel.
  * Jelaskan tentang makna dan dampak putusan MK bagi perlindungan anak di Indonesia.
Sumber:
* [https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/22_PUU-XV_2017.pdf](https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/22_PUU-XV_2017.pdf)
* [https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/25914/t/19+Tahun+Jadi+Batas+Usia+Minimal+Lakukan+Pernikahan](https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/25914/t/19+Tahun+Jadi+Batas+Usia+Minimal+Lakukan+Pernikahan)
* [https://www.bbc.com/indonesia/articles/c51e61nxdkpo](https://www.bbc.com/indonesia/articles/c51e61nxdkpo)
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada tanggal 13 November 2017 telah mengeluarkan putusan landmark yang melarang pernikahan bagi anak di bawah usia 19 tahun. Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 yang mengubah ketentuan batas usia minimal pernikahan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Sumber:
- https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/22_PUU-XV_2017.pdf
- https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/03/03/budaya-masyarakat-membentuk-persepsi-perkawinan-anak
- https://kemenag.go.id/read/soal-putusan-mk-menag-adil-dan-tidak-perlu-beda-batas-usia-nikah-8vx7k
Sebelum putusan ini, UU Perkawinan mengatur batas usia minimal pernikahan yang berbeda untuk laki-laki dan perempuan. Laki-laki diizinkan menikah minimal pada usia 19 tahun, sedangkan perempuan minimal pada usia 16 tahun.
Namun, MK memutuskan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 28G ayat (1) yang menjamin hak untuk menikah dan berkeluarga bagi setiap warga negara yang telah mencapai usia yang cukup. MK berpendapat bahwa usia 16 tahun bagi perempuan masih tergolong anak-anak dan belum siap secara fisik maupun mental untuk menikah.
Perubahan batas usia minimal pernikahan ini bertujuan untuk:
- Melindungi hak-hak anak, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang yang optimal.
- Mencegah terjadinya pernikahan dini yang berakibat pada berbagai masalah kesehatan reproduksi, kekerasan dalam rumah tangga, dan kemiskinan.
- Meningkatkan kualitas pernikahan dengan memastikan bahwa pasangan suami istri telah matang secara fisik dan mental untuk membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera.
Putusan MK ini disambut dengan berbagai respons positif dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, aktivis perempuan, dan akademisi. Mereka menilai bahwa putusan ini merupakan langkah maju dalam upaya melindungi hak-hak anak dan mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia.
Meskipun demikian, masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasi putusan MK ini. Salah satu tantangannya adalah masih tingginya angka dispensasi pernikahan untuk anak di bawah usia 19 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat dari pernikahan di usia yang ideal.