Mohon tunggu...
Gufroni
Gufroni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Stay cool

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Islam Perspektif Gus Baha

4 November 2020   06:33 Diperbarui: 4 November 2020   06:39 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum, hukum dapat didefinisikan sebagai peraturan yg dibuat oleh penguasa atau adat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat, undang-undang, untuk mengatur pergaulan hidup manusia, patokan atau kaidah mengenai suatu peristiwa, keputusan yang ditetapkan oleh hakim. 

Dan yang disebut penguasa dalam kaitan hukum adalah Tuhan, utusan- Nya (Nabi dan Rasul), para penguasa yg berwujud manusia seperti sultan, khalifah, dan raja dalam negara yang sistem pemerintahannya monarchi.

Hukum Islam juga dapat didefinisikan sebagai aturan, patokan, kaidah undang-undang yang berasal dari Islam untuk kehidupan manusia secara menyeluruh. Hukum ini hanya berlaku di dalam Islam, meskipun hukum Islam ini memuat sikap dan ketentuan hukum tentang sesuatu di luar Islam. Contohnya; wajib melindungi keselamatan kafir dzimmi (non muslim) yang tidak memusuhi Islam berada di wilayah kekuasaan Islam (dar al-Islam).

Menurut istilah: Hukum yang diatur oleh Allah SWT, untuk hambanya melalui lisan para Rasul. Dalam hal ini dapat berbentuk aqidah, hukum, akhlak, muamalah dan sebagainya, jadi dapat dikatakan bahwa syariah Islam adalah keseluruhan ajaran Islam yang bersumber dari wahyu Allah SWT. Fiqih adalalah pengetahuan tentang hukum syara’ mengenai perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalil yang terinci. 

Hukum itu adalah perintah Allah yang berkenaan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, berupa tuntutan (perintah dan larangan) pilihan, atau menjadi sebab-syarat, dan mani’ (penghalang). Dari definisini tersebut dapat disebutkan bahwa hukum terbagi menjadi dua yaitu hukum taklifi dan hukum wad'i.

hukum taklifi mengandung perintah wajjib dan sunnat, dan larangan yaitu, haram dan makruh dan pilihan yaitu mubah (harus) boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. hukum wad’i, yaitu yang dijadikan sebab, seperti, tergelincirnya matahari menjadi sebab wajib shalat zuhur, syarat, seperti berwudhu menjadi syarat sahnya shalat, dan mani’ (pengahalang) seperti haid dan nifas menjadi pengahalang wajibnya shalat dan puasa.

Adapun menurut gus Baha' masalah antara yang halal dan yang haram itu semua adalah hak Allah semata. Oleh sebab itu kita mengikuti salah satu imam yang 4, dan untuk di indonesia mayoritasnya bermadzhab imam syafi'i. Beliau juga memberi contoh tentang masalah rumput, beliau berkata bahwa Nabi mengharamkan rumput tidak bisa diklaim secara pribadi. Dalam hadits disebutkan :

النَّاسُ مُشْتَرِكُوْنَ فِي ثَلَاثَةٍ فِي الْكَلَاءِ وَالْمَاءِ وَالْعُشْبِ

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api". (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Tapi meskipun begitu kita tetap tidak boleh mengambil rumput yang sengaja ditanam oleh orang lain sebagaimana yang sering dilakukan oleh orang-orang di pedesaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun