Setelah itu, bagaimana bila kita menemui seorang korban kekerasan seksual? Hal yang perlu dilakukan adalah 1) percaya apa yang dikatakan mereka; 2) dengarkan ketika mereka bebicara; dan 3) tanya apa yang bisa kita bantu. Kemudian jangan melakukan hal 1) menyalahkan; 2) menghakimi; dan 3) paksa mereka untuk bercerita lebih lanjut kecuali mereka sudah siap.
Kemudian, bebarapa cara yang kita bisa bantu terhadap korban kekerasan seksual adalah menemani mereka untuk melaporkan kepada pihak yang memberi rasa aman. Pihak-pihak tersebut dapat berupa orang tua, guru, atau lembaga-lembaga konseling maupun bantuan hukum jika dirasa perlu. Menjadi korban kekerasan seksual itu pasti merasa trauma yang mendalam. Oleh karena itu perlu pendekatan dan pendampingan secara personal terhadap para korban.
Demikian konsep kekerasan seksual secara sederhana. Diskusi bersama Faiqoh sebetulnya masih berlanjut mengenai jenis kekerasan seksual dalam RUU PKS. Namun tulisan tersebut saya  masukkan bersama dengan artikel selanjutnya pada Bagian 2 yang membahas diskusi bersama Mirisa dengan pembahasan RUU PKS pada segi proses legislasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H