Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 25 November 2020 telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka kasus korupsi.Â
Menteri Edhy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Selain Menteri Edhy, KPK juga menetapkan 7 tersangka lainnya. Penangkapan ini kemudian menjadi buah bibir di masyarakat dan media hingga saat ini.Â
Ramainya perbincangan mengenai penangkapan Menteri KKP ditunjukkan dengan ramainya perbincangan di media sosial seperti twitter dan instagram.  Media twitter kemarin (24/11/2020) diramaikan dengan trending topic Menteri KKP.
Selain Twitter, jagad media sosial Instagram diramaikan dengan komentar warganet pada kolom komentar akun instagram Kementerian Kelautan dan Perikanan yang keceewa atas kasus penangkapan tersebut.Â
Ramainya perbincangan warganet menunjukkan bahwa terdapat kekecewaan masyarakat terhadap Menteri Edhy beserta kebijakan ekspor benih lobster.
Seperti telah diketahui, Menteri KKP periode Jokowi-Ma'ruf telah membuka keran untuk melakukan ekspor benih lobster. Pada periode menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti, melarang kegiatan ekspor benih lobster dengan alasan pelestarian sumber daya lobster.Â
Kebijakan Menteri Edhy mengenai ekspor benih lobster memang telah memicu perdebatan di masyarakat. Sebagian besar masyarakat bersikap kontra terhadap kebijakan ekspor benih lobster. Namun saat itu Menteri Edhy tetap bersikeras untuk tetap menerbitkan kebijakan ekspor benih lobster.Â
Ditangkapnya Edhy atas kasus korupsi ekspor benih lobster, menunjukkan bahwa kekhawatiran masyarakat atas kebijakan tersebut memang benar.
Kembali ramainya isu mengenai ekspor benih lobster ini, saya selaku mahasiswa perikanan ingin kembali sedikit membahas mengenai kebijakan tersebut. Isu mengenai lobster ini memang sangat debatable atau memicu polemik pro dan kontra.Â