Dalam era digital saat ini, literasi digital menjadi keterampilan yang sangat penting untuk dimiliki, terutama di lingkungan perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI).
Literasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu literacy, yang dapat diartikan sebagai kemampuan baca tulis. Menurut Kusumawati, Wachidah, dan Cindi (2022), literasi adalah kemampuan untuk mengidentifikasi, memahami, menafsirkan, menciptakan, mengomunikasikan, menghitung, dan menggunakan bahan cetak dan tulisan yang terkait dengan berbagai konteks. Sedangkan digital berasal dari kata digitus dalam Bahasa Yunani, yang berarti jari-jemari. Pada masa itu, penghitungan masih dilakukan dengan menggunakan jari-jemari. Seiring berjalannya waktu, istilah "digit" mengalami perubahan makna dan kini merujuk pada angka secara umum. Seperti dalam komputasi, sistem digital memproses data dalam bentuk digit, seperti pada bilangan biner. Dengan memahami definisi dari kata-kata pembentuknya, kita dapat menyimpulkan bahwa literasi digital mencakup kemampuan untuk mengoperasikan teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, literasi digital juga meliputi pemahaman tentang norma sosial yang harus diikuti dalam berinternet dan menggunakan teknologi.
Memahami definisi dari literasi digital merupakan langkah awal yang penting untuk memahami kepentingan literasi digital dalam konteks perguruan tinggi keagamaan Islam. Menurut Yudhiantara dan Martitia (2023), kemajuan teknologi informasi telah mendisrupsi berbagai aspek kehidupan dan memaksa masyarakat untuk beradaptasi dalam berbagai bidang. Kegiatan belajar mengajar tidak luput dari disrupsi tersebut. Oleh karena itu, pentinglah kiranya untuk pengajar dan pelajar agar memiliki literasi digital yang memadai untuk dapat berfungsi dengan efektif dalam lingkungan yang semakin berbasis teknologi.
Menurut Abbas (2019), salah satu manfaat memiliki literasi digital sebagai pelajar bukan hanya kemudahan dalam mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan, tetapi juga meningkatkan keterampilan komunikasi dan penelitian mahasiswa. Seperti yang dinyatakan dalam hadist nabi Muhammad SAW: "طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ", yang artinya "menuntut ilmu adalah kewajiban bagi seluruh muslim." (HR. Ibnu Majah, no. 224, dishahihkan oleh Syaikh Albani). Dalam konteks era digital, kemampuan mengakses ilmu di internet menjadi semakin relevan. Karena hal ini lah, literasi digital dapat membantu meningkatkan rasa percaya diri mahasiswa dalam menghadapi tugas akademik yang kompleks.
Selain itu, menurut Yudhiantara dan Martitia (2023), literasi digital juga mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia kerja yang semakin bergantung kepada teknologi digital. Banyak karir yang kini menuntut pemahaman akan alat dan teknologi digital, namun kesadaran akan etika dan keamanan digital juga menjadi bagian penting. Oleh karena itu, PTKI harus memastikan bahwa lulusannya tidak hanya memiliki keterampilan teknis yang memadai, tetapi juga siap bersaing secara etis di pasar kerja yang terus berkembang.
Namun, salah satu tantangan yang signifikan adalah masalah infrastruktur dan akses terhadap teknologi itu sendiri. Tidak semua mahasiswa memiliki akses yang merata terhadap perangkat dan konektivitas digital. Kesenjangan ini seringkali mengakibatkan ketidaksetaraan dalam kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya digital yang ada. Beberapa wilayah, terutama yang terletak di daerah pedesaan atau kurang berkembang, menghadapi tantangan besar dalam hal aksesibilitas teknologi. Hal ini membuat literasi digital menjadi tantangan tambahan bagi mahasiswa yang berada di wilayah-wilayah tersebut, mengingat perbedaan dalam kualitas dan ketersediaan perangkat serta jaringan internet.
Kemudahan dalam menemukan informasi bukanlah manfaat eksklusif bagi pelajar. Pendidik juga dapat memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan proses mengajar. Misalnya, bahan ajar yang dirancang oleh pengajar, seperti buku teks, video, gambar animasi, serta akses internet, dapat mendukung pengalaman belajar yang lebih baik. menurut Kusumawati, Wachidah, dan Cindi (2022), sebuah studi menunjukkan bahwa pendidik memanfaatkan teknologi secara lebih intensif dibandingkan masyarakat umum; misalnya, 54% menggunakan smartphone dalam pekerjaan mereka, dan 52% telah mengikuti kelas online untuk pelatihan profesional. Dengan literasi digital yang memadai, pengajar dapat mengelola kelas online dengan lebih efektif dan memanfaatkan berbagai alat teknologi untuk mendukung pembelajaran mahasiswa.
Kesimpulan dari semua ini adalah, literasi digital adalah keterampilan yang sangat penting bagi mahasiswa dan pendidik di perguruan tinggi keagamaan Islam. Dengan meningkatkan literasi digital, mahasiswa tidak hanya dapat mengakses informasi dengan lebih baik, tetapi juga mempersiapkan diri mereka untuk tantangan di dunia kerja yang semakin berbasis teknologi. Namun, tantangan infrastruktur dan akses tetap menjadi perhatian yang harus ditangani oleh lembaga pendidikan. Untuk mencapai tujuan ini, kolaborasi antara pengajar, mahasiswa, dan lembaga pendidikan sangatlah penting. Harapan saya adalah agar kedepannya, lembaga pendidikan dapat menyediakan infrastruktur yang memadai kepada seluruh peserta didiknya, sehingga mereka dapat meraih potensi penuh mereka dalam era digital ini.
Referensi
Abbas, Q. (2019). Digital literacy effect on the academic performance of students at higher education level in Pakistan. Global Social Sciences Review (GSSR), 4(1), 108-116. https://www.humapub.com/admin/alljournals/gssr/papers/wXMzEaBAUq.pdf
Ibnu Majah, Muhammad Ibnu Yazid. Sunan Ibnu Majah. dishahihkan oleh Syaikh Albani, no. 224.
Kusumawati, H., Wachidah, L. R., & Cindi, D. T. (2022). Dampak literasi digital terhadap peningkatan keprofesionalan guru dalam kegiatan belajar mengajar. Jurnal pendidikan Sultan Agung, 3(1). https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/sendiksa/article/view/20172