Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis ini dibacakan ketua majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022) pagi dengan putusan Kolonel Infanteri Priyanto terbukti melanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban. Selain itu, Kolonel Infanteri Priyanto juga dipecat dari kesatuan TNI Angkatan Udara tanpa tunjangan dan uang pensiun.
Ketua majelis hakim pengadilan militer tinggi II Jakarta Timur, Bridjen Faridah Faisal mengatakan kolonel Infanteri Priyanto dan kuasa hukumnya memiliki waktu selama tujuh hari untuk memikirkan vonis penjara seumur hidup ini namun jika kolonel Infanteri Priyanto dan kuasa hukumnya tidak menyatakan sikap menerima atau menolak putusan, maka kolonel Infanteri Priyanto dianggap menerima putusan.
Seiring dengan pengumuman vonis bagi kolonel Infanteri Priyanto, tidak sedikit netizen indonesia beragumen bahwa seharusnya kolonel Infanteri Priyanto dijatuhi vonis hukuman mati dengan dalih nyawa balas nyawa.
“ Tentara itu latihan, seragam, senjata, makan, dan hidupnya dibiayai rakyat. Tugasnya melindungi rakyat. Kalau tentara malah membunuh rakyat yang gak bersalah, namanya penghianat. Hukuman bagi penghianat ya hukuman mati” cuitan salah satu netizen di twitter.
Namun tidak sedikit juga netizen menyetujui vonis yang diberikan kepada kolonel Infanteri Priyanto karena dirasa adil dan pantas untuk diberikan.
Vonis ini juga mendapat sambutan baik dari pihak keluarga korban Handi Saputra dan Salsabila yang menyatakan bahwa vonis tersebut sudah dirasa adil meskipun sebenarnya pihak keluarga menginginkan vonis hukuman mati kepada kolonel Infanteri Priyanto.
“ Terima kasih banyak kepada beliau-beliau, oditur, majelis hakim, dan masyarakat yang sudah memperjuangkan hukuman terhadap pelaku” ujar Gagan Suryati (ibu Handi Saputra) saat dikonfirmasi wartawan pada selasa siang.
Perbuatan yang dilakukan kolonel Infanteri Priyanto itu memang tidak dapat dibenarkan apalagi beliau membawa nama besar TNI AD yang seharusnya mampu menjaga kode etiknya di masyarakat.
Bukan hanya itu, perbuatan keji yang dilakukan kolonel Infanteri Priyanto telah menimbulkan penderitaan dan trauma berkepanjangan bagi keluarga korban dan keluarganya sendiri.
Selain itu, kolonel Infanteri Priyanto juga telah memperburuk citra TNI di mata masyarakat dan merusak hubungan antara TNI dan masyarakat.