Kegaduhan keaslian sebuah susu (kental manis) dimulai dari Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental Manis dan Analognya  (Kategori Pangan 01.3). Dari surat tersebut, masyarakat mencoba berspekulasi jika susu kental manis yang selama ini di konsumsi, bukan merupakan susu asli.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggelar konfrensi pers guna melakukan klarifikasi tujuan dan maksud dalam surat edaran tersebut pada tanggal 9 Juli 2018 lalu.
Sebagaimana dilansir kompas.com dalam pernyataan Penny K Lukito selaku kepala BPOM bahwa surat edaran tersebut bukan menjustifikasi bahwa susu kental manis tidak mengandung susu tetapi karena ada beberapa visualisasi dalam iklan produk susu kental manis yang melanggar ketentuan. Misalnya kemunculan gambar anak berusia di bawah 5 tahun atau yang menyamkan susu kental manis dengan susu biasa.
Tanggung Jawab Produsen dalam Iklan
Membuat sebuah iklan dan menyebarkan dalam media elektronik memang bukan hal yang mrurah. Durasi iklan per detik memaksa para produsen untuk menggelontorkan uang jutaan, sehingga jarang sekali ditemukan iklan di televisi yang menayangkan sebuah produk dengan durasi 1 menit.
Durasi pendek sebuah iklan, seakan menjadi alasan bagi setiap produsen untuk tidak menampilkan semua informasi mengenai produk mereka, sehingga iklan yang ditampilkan melalui televisi seakan-akan tidak memberikan informasi utuh tentang sebuah produk tetapi hanya mencoba menanamkan mindset untuk setiap hal yang baik jika mengkomsumsi produk tersebut.Â
Nampaknya, hal inilah yang menjadi tameng konvesional sebagian produsen produk yang di klaim memberikan informasi yang menyesatkan, mereka berdalih bahwa semua informasi secara lengkap di sajikan dalam setiap kemasan produk sehingga tidak perlu di deskripsikan secara detail dalam sebuah iklan.
Selain alasan di atas, produsen sebuah produk dan jasa juga mengklaim bahwa mereka menggunakan jasa orang ketiga dalam membuat iklan, sehingga semua tuduhah atas iklan yang menyesatkan seharusnya bukan dipertanggungjawabkan kepada produsen tersebut tetapi kepada orang maupun badan hukum yang mendapatkan upah dari jasa membuat iklan tersebut. Namun, argumentasi ini terlalu lemah karena tidak mungkin draft iklan yang dibuat oleh pihak ketiga tidak di review terlebih dahulu oleh produsen produk sebelum ditanyangkan secara resmi.
Iklan menyesatkan salah siapa?
memang benar jika iklan menjadi daya Tarik konsumen, tetapi iklan suatu produk juga mempunyai aturan main sendiri yang tertera pada Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pada Pasal Pasal 8 ayat (1) huruf f dalam Undang-Undang Perlindungan konsumen tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Â
berangkat dari pasal 8 tersebut dan keterkaitan penjelasan kepala BPOM yang mengatakan bahwa produsen susu kental manis memunculkan gambar anak di bahwa umur 5 tahun dan menyamakan susu kental manis dengan susu biasa, maka jelas saja jika tujuan iklan ini memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa susu kental manis adalah bagian dari susu murni dan dapat dikonsumsi anak kecil yang secara tidak langsung juga dapat dikatakan kebohongan publik akibat lemahnya pengawasan pemerintah, khusunya BPOM yang kembali membuat blunder karena gagal melakukan tindaka preventif kepada iklan suatu produk sebelum mengudara bebas di layar kaca.