Mohon tunggu...
Rio Rio
Rio Rio Mohon Tunggu... Administrasi - Hehehe

Words kill, words give life, They're either poison or fruits- You choose. Proverbs 18:21

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pegawai Tetap Tanpa Perjanjian di Atas Materai, Sah-kah?

3 Mei 2017   18:57 Diperbarui: 3 Mei 2017   21:42 1924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pegawai tetap dan pegawai kontrak mempunyai perbedaan antara hak dan kewajiban yang diatur dalam kontrak kerjanya. Pada umumnya, hak pegawai kontrak jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan pegawai tetap, terlebih dari sisi pendapatan (upah) bulanan atau bobot pekerjaan yang lebih bervariasi. 

Kontrak kerja menjadi hal yang harus sangat diperhatikan oleh para pekerja, karena kontrak kerja merupakan dokumen hukum resmi yang mencatumkan status, kewajiban, maupun hak karyawan di suatu perusahaan. Jika suatu saat terjadi perubahan atas status karyawan, maka substansi kontrak-pun harus ikut dirubah. Namun, bagaimana berlakunya hak & Kewajiban, jika pegawai kontrak diangkat menjadi pegawai tetap tanpa perjanjian kerja (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang dibubuhi materai?

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1  Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (UU Bea materai), keabsahan  suatu perjanjian sama sekali tidak ditentukan oleh ada tidaknya materai. Materai hanya dimaknai sebagai bukti bahwa transaksi yang dilakukan telah membayar pajak kepada Negara. Namun, materai menjadi sangat penting perannya dalam setiap surat perjanjian, karena akan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, keadaan yang bersifat perdata, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 UU Bea Materai.

Mengukur sah atau tidaknya PKWTT, tidak hanya dapat dilihat dari penggunaan materai saja tetapi harus dilihat juga pada pada 4 syarat sah-nya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) diantaranya: Kesepakatan Para pihak, Kecakapan para Pihak, Suatu hal tertentu, dan Suatu sebab yang halal.

Kesepakatan Para pihak

Artinya, pegawai dan HRD ( sebagai perwakilan Perusahaan) menyepakati hal-hal pokok yang akan dituangkan dalam PKWTT, tanpa adanya, kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

Kecakapan para Pihak

syarat ini mengartikan bahwa, kesepakatan dalam PKWTT yang terjalin antara para pihak tidak dapat dilakukan oleh orang-orang yang belum dewasa, atau yang mengalami gangguan mental sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1330 KUHperdata

Suatu hal tertentu

Syarat ini menegaskan adanya kesepakatan yang harus didasari atas objek perjanjian. Objek yang dimaksud, bukan hanya diterjemahakan sebagai barang saja, tetapi juga menyangkut jasa. Dalam PKWTT yang menjadi objek perjanjian adalah jasa pegawai atas pekerjaan atau tanggung jawab yang diberikan perusahaan.

Suatu sebab yang halal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun