Susahnya menemukan pekerjaan yang sesuai dengan minat dan spesialisasi seorang pekerja, meyebabkan menjamurnya perusahaan penyedia tenaga kerja dari dalam dan luar negeri. Salah satu bentuk perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut dikenal sebagai Head hunter.
Pengertian Headhunter sebagaimana yang dikutip dari Kompas.com, menjelaskan bahwa:
“Headhunter merupakan sebuah jasa konsultan yang dipercaya para perusahaan untuk mencari top professional atau senior executive dengan keahlian spesifik dan khusus untuk menempati posisi tertentu di sebuah perusahaan”
Pengertian tersebut menegaskan bahwa Headhunter merupakan perusahaan penyedia jasa yang bukan mencari pekerja dalam bidang yang umum tetapi yang lebih spesifik/khusus dan berpengalaman seperti top professional atau Senior Executive.
Menggunakan jasa headhunter, juga mempunyai kelebihan dan kekurangan tersediri, terlebih jasa headhunter ini mempunyai keterikatan hak dan tanggung jawab pada Perusahaan Pemberi Kerja (PPK) dan pada calon pekerja.
Bagi Perusahaan
Mengutip keterangan Joris de Fretes, sebagai salah satu HR Direktur Human Capital Development PT Excelcomindo Pratama dalam laman portalhr.com, yang mengatakan bahwa:
“Biasanya, pihak headhunter mengambil fee dari total gaji kotor kandidat setahun, yang besarnya sekitar 15-20%. Bahkan headhunter asing rata-rata mengambil fee sebesar 30%,”
Jika dilihat dalan aspek pendapatan/bulanseorang pegawai dengan jenjang karir menengah ke atas, gaji minimum seorang Senior Associate di bidang perbankan mencapai 20 Juta/bulan seperti yangdirilis oleh Kelly Service dalam laporan Indonesian Employment Outlook and Salary Guide 2016,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H