Mohon tunggu...
Romadhon
Romadhon Mohon Tunggu... Sales - Memanusiakan manusia

Kesopanan lebih tinggi dari pada kecerdasan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Gugat Pemerintah Terhadap Bocornya Data Pribadi dari Kominfo

5 Juli 2024   00:26 Diperbarui: 28 September 2024   14:54 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adanya Tanggung Gugat Pemerintah Terhadap Bocornya Data Pribadi Dari Kominfo

Belakangan ini sejak adanya pemilu sangat banyak isu yang menggegerkan negeri ini , dari terjadinya adanya perubahan batas umur calon presiden dan wakil presiden, pencalonan gubernur, terangkatnya kasus Vina , dan sekrang masyarakat indonesia telah digegerkan dengan adanya issu bocornya data pribadi yang ada di tangan KOMINFO, yang diberitakan bahwa adanya penjualan data pribadi yang ada di kominfo diforum gelab dengan harga 1,98 M.[1] jika melihat dari kejadian ini seakan akan tidak adanya kesiapan dan ketidak rasa memiliki pemerintah terhadap data pribadi masyarakat indonesia, dan parahnya data yang ada di tangan kominfo ternyata tidak ada back up sedikitpun oleh KOMINFO, [2]  apakah hal ini akan ada kerugian bagi kita atau tidak ? jika memang adanya indikasi data pribadi kita bocor, dan disini tanggung gugat pemerintah harus dijalankan

Tanggung Gugat Pemerintah Terhadap kelalaian

Berbicara tanggung gugat pemerintah mari kita melihat atau mengaca atas kejadian yang telah terjadi di tahun lalu  diharapkan bisa dijadikan pembelajaran dan hikmah agar kejadian ini tidak terulang kembali , pada tahun 2023 pernah geger karna adanya ijazah yang dijadikan bungkus kacang bahkan Kartu keluarga dijadikan bungkus kacang [3] hal ini sangat miris karnah ketidak adanya amanah pemerintah dalam melindungi data pribadi kita. Karna data pribadi kita adalah termasuk hak asasi manusia  yang mana hal ini telah di sebutkan di UUD NRI 1945 Pasal 28G (1). Indonesia adalah negara hukum tentunya harus ikut andil dalam menjalani hak asasi manusia.
Perlindungan data pribadi telah diatur baik diindoneisa ataupun di kancah internasional yang mana telah di sahkan berbupa Undang-undang perlindungan data Pribadi (UU PDP) yang mana memberikan arti akan melindungi dan mengupayakan untuk memberikan jaminn kosntitusional.

Perturan perundangan data pribadi yang telah ada lebih dulu di UU Nomor 23 tahun 2006 dan aturan perundangan perubahannya UU Nomor 24 tahun 2013 (UU Adminduk) yang didalamnya menjelaskan akan terjaganya kerahasiaanya dan dirawat kebenarannya serta terlindungi. Dan di UU ITE juga ada peraturan perundangan meskipun tidak disebutkan secara detail di pasal 26 UU ITE yang berisi tentang berkaitannya datapribadi dengan harus memiliki izin terhadap pemilik. Jika haknya digunakan tanpa izin apalagi haknya dilukai atau dicemarkan nama baik maka hal berjak menuntut gugatan ganti rugi [4]

Apabila pemerintah merugikan masyarakat karna adanya kebocoran data pribadi maka seyogyanya pemerintah bertanggunggugat bilamana merugikan. Dengan adanya kerugian ini dapat disebut dengan melanggar hukum yang mana memenuhi adanya perbuatan, PMH, kesalahan pelaku, kerugian korban, hubungan kausal antara kerugian dengan perbuatan [5] . hal ini disebut dengan tanggung gugat pemerintah, yang mana tanggung gugat ada 2 macam pertama, tanggung gugat pemerintah karna adanya ketidak sesuaian dengan hukum yang telah diputuskan, kedua, Tanggung gugat pemerintah karna melanggar hukum [6]

Dalam KUHAPerdata Pasal 1365 yang mana tanggunggugat yang dapat dituntut ada beberapa jenis diantaranya adanya ganti rugi dalam bentuk uang serta ganti rugi berupa pemulihan data seperti semula. Maka ganti rugi ini tidak hanya terfokuskan kepada uang saja. Maka hal ini sangat diharapkan pemerintah dalam menyikapi ini agar tidak adanya kejadian melawan hukum haruslah memilih pemulihan data pribadi ini karna ini merupakan pilihan yang paling tepat [7].

Pasal 65 dan Pasal 66.  Pada  Pasal  65  UU  PDP  disebutkan  tiga  larangan  yang  pertama perolehan  dan pengumpulanData Pribadi  yang  bukan kepunyaanyauntuk penguntungandiri  sendiri atau   orang   lain,   kedua pengungkapan Datayang   bukan   miliknya,   dan   ketiga menggunakan Data Pribadiyang bukan miliknya. Sedangkan pada Pasal 66 disebutkan satu larangan yaitu pembuatan Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan di bab IV menjelaskan di Pasal 12 bahwa akpenggugatan  dan  penerimaan  ganti  rugi  atas terlanggarnya  proses  data  pribadi.  Hak  tersebut  tetap  dilaksanakan  sesuai  ketentuan peraturan  perundangan yang  berlaku

Belajar dari kasus tahun 2023 harusnya KOMINFO dijadikan pelajaran padahal KOMINFO sendiri telah memberikan peraturan tentang kewajiban dan hak milik hingg pemerosesan data yang kedapannya bisa tercegahnya atas terjadinya kebocoran, tapi sangat disayangkan ternyata mereka melupakan akan back up data yang tidak dijalan kan.

Dan saya sendir sebagai masyarakat indonesia hanya menuntut pengembalian data seperti sediakala dan tidak adanya kebocoran data pribadi ini, tapi nasi telah menjadi bubur meskipun semisal data tersebut dikembaliakan akankan SI HACKER mengembalikan secara utuh? Jika utuh apakah sihacker tidak membuat duplikasi
Sekian terima kasih

Daftar Bacaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun