Mohon tunggu...
Rolan Kristian
Rolan Kristian Mohon Tunggu... -

Still studying

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Fix Our Phone Rights

29 Maret 2014   01:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:20 2
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagian besar dari kita pasti sudah mengenal dan bahkan mempunyai telapon genggam atau handphone. Pada zaman sekarang kita sudah mengetahui bahwa kegunaan dari handphone tersebut bukan hanya untuk menelpon atau sekedar berkirim pesan, tetapi  degan fitue-fitur terbaru fungsi handphone tersebut meningkat kita bisa mengakses social media, membuka e-mail dan melalui handphone kita bisa menjelajah dunia maya. Dengan berkembangnya fungsi dari handphone tersebut banyak orang yang menggunakannya sebagai sarana untuk pekerjannya seperti jual-beli, ajang promosi barang, dll. Tetapi banyak juga orang yang tidak bertanggung jawab melakukan aksi kejahatan untuk mendapatkan uang menggunakan handphone tersebut seperti penipuan, pemerasan, dan sebagainnya yang sangat merugikan orang lain. Ada beberapa modus yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut dalam  menjalankan aksinnya seperti menyamar sebagai pihak kepolisian yang memberitahukan bahwa ada kerabat dari korban yang kedapatan membawa narkotika pada saat razia, atau ada yang mengaku dari pihak sekolah atau rumah sakit yang menyatakan bahwa anak dari korban terjatuh di sekolah dan harus dilarikan ke rumah sakit, belum lagi ada yang langsung menghipnotis korban. Dari sekian kasus tersebut tujuan dari para pelaku adalah untuk mengelabui korban sehingga mereka mengirimkan sejumlah uang yang diminta. Seperti pada kasus penyamaran sebagai polisi, pihak sekolah, ataupun yang menyatakan dari rumah sakit semuanya menyertakan ancaman seperti kasus pembawaan narkoba tersebut akan di blowup ke media jika korban tidak mentansfer sejumlah uang atau pada kasus anak dari korban yang masuk rumah sakit yang menyatakan bahwa pihak dari rumah sakit tersebut tidak akan melakukan tindakan (mengabaikan) jika korban belum atau tidak mentansfer sejumlah uang. Ini merupakan modus yang bisa merugikan korban selain korban bisa saja mengalami kerugian materill karena sudah mentransfer sejumlah uang, korban bisa juga mengalami kerugian immaterial seperti shok.

Selain dari kasus lewat telepon tersebut ada banyak kasus penipuan tersebut yang berasal dari pesan atau sms. Melalui sms tersebut biasannya pelaku mengaku sebagai keluarga korban yang sedang berada di kantor polisi dan tidak bisa ditelepon karena pulsanya habis dan dari pesan tersebut pelaku meminta di transfer sejumlah pulsa. Ada juga yang mengaku sebagai perakilan dari suatu perusahaan yang sedang mengadakan undian, dan korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai pajak untuk bisa mengambil hadiah tersebut.

Dari beberapa kasus diatas kita mengetahui ada beragam cara para pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut untuk mengelabui para korbannya. Sebenarnya ada banyak cara yang bisa kita lakukan untuk mengurangi dampak dari penipuan-penipuan sejenis seperti kita jangan mudah panic ketika mendapat kabar atau pesan tersebut. Lalu kita jangan mudah mempercayai telepon atau pesan tersebut, pastikan kita menghubunggi atau mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada orang yang bersangkutan, teman atau keluarga lain yang kebetulan sedang atau dekat dengan keluarga kita yang “diisukan” mengalami musibah tersebut, dan yang lebih penting kita jangan mentranfer kepada pelaku sebelum kita mendapat berita yang sudah dapat dipercaya (dari teman atau keluarga lain).

Oleh : Rolan K.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun