[caption caption="orang merokok ruang merokok"][/caption]
Secara umum, Smooking room atau tempat khusus orang merokok merupakan fasilitas yang seharusnya ditempatkan di banyak tempat umum. Mulai dari mall, kantor, hingga terminal, stasiun ataupun bandara.
Nah, Jika Anda merupakan bagian dari pembuat kebijakan di lingkungan kerja atau dalam instansi pemerintah dan sebagainya, kemudian berencana memberlakukan suatu kawasan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebaiknya Anda membaca aturan berikut ini dengan jelas.
[caption caption="orang merokok"]
Undang-undang Kesehatan memang memberikan jaminan untuk Anda memberlakukan KTR sebagaimana tertera pada Pasal 115 ayat (1) yang berbunyi:
“Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.”
[caption caption="rokok"]
Akan tetapi, aturan tersebut telah direvisi melalui putusan MK No. 57/PUU-IX/2011, dimana Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan pengujian kata “dapat” pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan dan menyatakan kata “dapat” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum, mengikat.
Putusan MK tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus orang merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.
Sumber foto: Flickr
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H