Mohon tunggu...
Roki alamsyah
Roki alamsyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa uin jambi

Pejuang gelar serjana ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kearifan Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Al-Hidayah Kelurahan Simpang 4 Sipin, Kota Jambi

4 September 2020   15:56 Diperbarui: 5 September 2020   15:46 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Jambi,4 September 2020), Roki Alamsyah (501180208) Mahasiswa UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, melaksanakan kegiatan PPL, Kegiatan ini di laksanakan di Masjid Al-Hidayah Kelurahan simpang 4 Sipin-Kota Jambi.

Zakat adalah salah satu dari lima pilar islam dan termasuk dalam bagian iman yang sering disebutkan dalam Al-Qur'an. Zakat adalah sebuah ibadah seperti halnya sholat dan shaum (puasa), dan penolakan membayarnya atau mengelak dari unsur sengaja sama halnya dengan menafikan iman dan islam. 

Dalam berbagai hal, zakat adalah sebuah lembaga yang unik, tidak ada persamaannya dengan pajak-pajak lain yang diwajibkan oleh suatu negara. Zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. 

Sedangkan zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan oleh umat muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. Zakat biasanya disalurkan oleh masjid-masjid maupun badan-badan amal zakat yang ada di sekitar kita, maupun di sekitar tempat tinggal orang-orang yang berhak menerimanya.

Sejak berdirinya Masjid Al-Hidayah Kelurahan Simpang 4 Sipin-Kota Jambi, kira-kira sekitar 20 tahun-an, Bapak Hairul Muslim selaku panitia penampungan zakat fitrah di Masjid Al-Hidayah telah menyediakan peneriamaan zakat dan bahkan bukan hanya menampung zakat fitrah saja, Masjid Al-hidayah juga menampung zakat maal. Masjid Al-hidayah menampung siapapun yang ingin membayar zakat, baik itu jama'ah dilingkungan masjid maupun jama'ah diluar lingkungan masjid. Zakat yang terkumpul di salurkan ke masyarakat yang berhak menerimanya,yang telah di tetapkan BAZNAS dan LAZNAS. Proses pengumpulan zakat di Masjid Al-Hidayah tetap menggunankan aturan yang telah di tetapkan BAZNAS dan LAZNAS tetapi panitia masjid menyalurkan langsung zakat tersebut ke masyarakat yang berhak menerimanya, tidak lagi memelalui BAZNAS dan LAZNAS.

Contoh masyarakat yang berhak menerima penyaluran zakat yang di salurkan masjid:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil (pengurus zakat)
  • Mualaf
  • Budak
  • Orang Yang Berhutang
  • Sabilila
  • Ibnu Sabil  

Bertepatan pada bulan Suci Ramadhan di tahun ini di daerah provinsi jambi juga terkena dampak Covid 19 dan berdampak sangat buruk terhadap perekonomian masyarakat, semua aktifitas yang ada harus mengikuti prosedur dan protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Begitu juga di masjid Al-Hidayah sewaktu pengumpulan zakat fitrah panitia masjid tetap menerima jama'ah yang ingin membayar zakat fitrah tetapi menggunakan prosedur dan protokol kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah.

dokpri
dokpri
Roki Alamsyah

FEBI UIN STS JAMBI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun