Mengapa ada istilah PILKADA TUNGGAl yach artinya pemilihan kepala daerah yang hanya ada satu,,,kemana yang lain mungkin yang lain belum keluar atau mereka tidak punya kendaraan politik, walaupun punya mereka tidak mencukupi karena harus mencukupi ambang batas,, waduh enak dong mereka calon-calon yang kuat yang bisa melobi partai bisa memborong semua partai?Â
Yach bisa karena tiak ada aturan maksimal yang ada aturan batas minimal, lalu apakah calon tunggal salah, jelas tidak! kan sudah diatur oleh Undang-undang,, teru apakah akan semeriah bila hanya diikuti oleh calon tunggal,,,kan ini pesta demokrasi harus meriah doong,,,ych kita gigit jari aja...trus apakah kita kita bisa merubahnya,,,bisa asal kita mau...ayo kita lakukan judical review ke MK tentang syarat calon kepala daerah menggunakan istilah vatas maksimum bukan batas minimum, contoh batas maksimum 40% atau 50%, apabila batas maksimum ini di sahkan maka kemungkinan besar tidak akan ada PILKADA tunggal,, jadi partai akan malu sendiri dan pasti mereka akan mengusung calon. istilahnya 1 lawan 1...lalu bagaimana dengan saya,,,heheh sya kurang paham dengan judicil review,,,tpi mungkin pembaca yang lain paham maksud saya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H