“Peningkatan udara yang semakin pesat membawa dampak positif bagi perekonomian, tetapi di sisi lain berpotensi terhadap kerawanan pertahanan udara yang memungkinkan terjadinya konflik dalam penggunaan ruang udara.” Begitulah sepatah kalimat yang saya simpulkan dari satu halaman dalam buku Samyoga.
Menjadi daerah dengan keadaan geografis berbentuk kepulauan terbesar di dunia, Indonesia membutuhkan upaya yang besar dalam mempertahankan kedaulatan negara di ruang udara. Indonesia harus senantiasa mengembangkan dan memiliki kesadaran akan kerawanan terhadap ancaman sebagai negara dengan kondisi geografis yang strategis. Apalagi dengan teknologi yang semakin canggih saat ini, dapat berpotensi yang besar terhadap ancaman dan konflik. Oleh karena itu, perlunya tindakan modernisasi. Sistem senjata yang modern yang mewadahi dalam konflik atau peperangan yang suatu saat bisa terjadi. Pemanfaatan teknologi dan ruang siber sebagai wadah penting dalam peningkatan sistem pertahanan di era modern.
Selain itu, tidak hanya dalam sektor sistem persenjataan (Alutisista), melainkan juga organisasi dalam membangun sistem pertahanan yang baik, kuat, dan maju. Salah satunya adalah tata kelola ruang udara dalam bidang hukum.
“Guna meningkatkan tata kelola ruang udara di Indonesia serta untuk mengisi kekosongan hukum pengelolaan ruang udara, perlu adanya dukungan terhadap penyusunan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional (PRUN) yang saat ini dalam proses pembahasan di Kementrian Pertahanan” (hlm. 37)
Kelugasan Samyoga dalam menjelaskan setiap inti pembahasan mampu memberi wawasan terhadap pembaca atas pentingnya sistem pertahanan udara yang baik dari segi kemiliteran maupun hukum di era konflik modern. Konsep Dirgantara Nusantara diharapkan memberi interpretasi baru terhadap sistem pertahanan udara di Indonesia untuk semakin kuat dan maju.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H