Mohon tunggu...
Ida Togatorop (Loved)
Ida Togatorop (Loved) Mohon Tunggu... Administrasi - a worker, a crafter, a virtuous women, a happy wife, a loving mother, a blessed person and always loved

Only because God's Grace my life filled with blessings and miracles :)\r\n\r\nMari menulis...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Terima Surat dari Kantor Pajak

9 Maret 2015   17:02 Diperbarui: 21 Juni 2023   15:13 2634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Selesai jam makan siang, saya menerima sepucuk surat dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Sebelum membuka surat, saya menduga isinya hanyalah himbauan untuk pelaporan SPT Pajak tahun berjalan saja, karena seperti yang kita ketahui, setiap bulan Maret, setiap Wajib Pajak Pribadi wajib untuk menyerahkan SPT Tahunannya, dan untuk Wajib Pajak Badan pada bulan berikutnya.

 

Saya membuka suratnya dan langusung membaca subject surat (ditulis “Hal”) pada bagian kiri atas surat, tertulis “Himbauan Pelaporan SPT Tahunan. Saya pun langsung membaca isi surat tersebut, ternyata apa yang saya baca, sedikit berbeda dengan dugaan awal saya. 

 

Saya pikir himbauan tersebut untuk Pelaporan SPT Tahunan 2014, ternyata bukan, melainkan untuk SPT Tahunan 2011.  Saya agak kaget dan sedikit heran, karena SPT Tahunan 2011 sudah dilaporkan pada tanggal 27 April 2012.  Perusahaan telah menerima tanda terima yang asli, dengan nomor tanda terima, nama dan NIP petugas yang menerima, termasuk tanda tangan dan cap basah dari Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, dengan kata lain Perusahaan sudah menerima tanda bukti yang sah bahwa Pelaporan SPT Tahun 2011 telah diterima dengan baik. 

 

Selain itu  Perusahaan kami juga pernah mendapatkan surat dengan isi yang sama tahun lalu, pada tangal 27 Maret 2014, dan surat tersebut sudah ditanggapi.  Perusahaan membalas surat tersebut, dan melampirkan bukti tanda terima SPT Tahun yang bersangkutan (seperti tersebut diatas), copy SSP (Surat Setoran Pajak), serta copy tanda terima pembayaran yang sah melalui BNI.

 

Saya dan rekan kerja bingung kenapa Kantor Pajak mengirimi kami surat dengan pesan yang sama? Apakah jawaban atas surat himbauan pertama yang sudah kami serahkan ke kantor pelayanan pajak tidak dibaca? Hilang atau tercecer? Sejumlah pertanyaan muncul di benak kami.

 

Lalu kami pun mencoba membandingkan surat yang kami terima tahun lalu dengan surat yang kami terima hari ini, dan membacanya ulang.  Perbedaan yang jelas adalah Account Representative (AR) Perusahaan yang ditunjuk berbeda.  Kami pikir mungkin itu menjadi salah satu penyebab kenapa kami menerima surat, dengan isi pesan yang sama.  Namun, sepertinya hal itu tidak bisa dijadikan alasan.  Kantor Pelayanan Pajak merupakan penghubung antara pemerintah dan masyarakat (termasuk perusahaan) untuk mengatur proses pemungutan dan pelaporan perpajakan. Akan lebih baik apabila kinerja, sistem pelayanan dan administrasi dilakukan dengan teliti, rapi dan terorganisir dengan baik.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi anda.

 

Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun