Roisul Muttaqin
roisulalmutt@gmail.com
Â
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 pasal 1 butir 1, pendidikan adalah: "usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasaan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara."
Pendidikan nasional bertujuan: "untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi waarga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab" (UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 3).[1]
Pendidikan karakter adalah nilai-nilai yang mengandung khas baik (mengeti nilai kebaikan, mau berbuat baik, berkehidupan baik, dan berdampak baik terhadap lingkungan) yang terpatri dalam diri dan terwujud dalam perilaku. Dalam hubungannya dengan pendidikan, pendidikan karakter dapat dimaknai sebagai pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, pendidikan watak, yang bertujuan mengembangkan kemampuan siswa untuk memberikan keputusan baik buruk, memelihara kebaikan, mewujudkan dan menebar kebaikan dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati.
Pendidikan karakter berpijak dari karakter dasar manusia, yang bersumber dari nilai moral universal (bersifat absolut) sebagai pengejawantahan nilai-nilai agama yang biasa disebut dengan the golden rule. Pendidikan karakter dapat memiliki tujuan yang pasti, apabila berpijak dari nilai-nilai karakter dasar tersebut. Menurut para ahli psikolog, beberapa nilai karakter dasar tersebut adalah: cinta kepada Allah dan ciptaan-Nya (alam dengan isinya), tanggung jawab, jujur, hormat dan santun, kasih sayang, peduli, kerjasama, percaya diri, kreatif, kerja keras, pantang menyerah, keadilan kepemimpinan, baik, rendah hati, toleransi, cinta damai dan cinta persatuan. Â Adapun tujuan dari pendidikan karakter yang sesungguhnya jika dihubungkan dengan falsafah Negara Republik Indonesia adalah mengembangkan karakter peserta didik agar mampu mewujudkan nilai-nilai luhur pancasila.
Berikut adalah fungsi pendidikan karakter:
- Pengembangan potensi dasar, agar berhati baik, berpikiran baik, dan berperilaku baik
- Perbaikan perilaku yang kurang baik dan penguatan perilaku yang sudah baik
- Penyaringan budaya yang kurang sesuai dengan nilai-nilai luhur pancasila. Â Kemudian,
ruang lingkup atau sasaran dari pendidikan karakter adalah:
- Satuan Pendidikan
- Keluarga
- Masyrakat.
Pendidikan Karakter Bangsa
Karakter bangsa adalah  kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khas baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku  berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah dari raga seseorang atau sekelompok orang. Karakter bangsa Indonesia haruslah berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.