Mohon tunggu...
Roisul
Roisul Mohon Tunggu... Guru - Kunjungi tulisan saya yang lain di roisulhaq.blogspot.com saat ini sedang menjadi Guru demi mendidik, mencerdaskan anak bangsa.

Menulis tak harus menunggu galau~

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kemendikbud Umumkan 10 Rancangan Syarat New Normal Sekolah, Nomor 6 Paling Tidak Mungkin

9 Juni 2020   06:02 Diperbarui: 9 Juni 2020   12:02 1934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para guru sedang menyambut kedatangan siswa. Ilustrasi dr Jatengprov.go.id

Beradaptasi dengan situasi New Normal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah merancang panduan asessmen yang berisi syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di zona hijau Covid-19. Asessmen akan dilakukan secara ketat dan berorientasi keamanan dunia pendidikan.

Nadiem mengatakan pembukaan sekolah bisa dilakukan atas rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun keputusan pembukaan sekolah di zona hijau tetap menjadi kewenangan pemerintah setempat. Keputusan ada di pemerintah daerah karena pemerintah daerah harus melakukan assesmen tentang kerentanan masyarakat di daerah tersebut. 

Terkait tetap dimulainya tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020 sebagian besar daerah masih akan melakukan pembelajaran jarak jauh, terutama di daerah zona merah dan kuning. 

Berikut beberapa rancangan syarat pembukaan sekolah di zona hijau yang masih dikaji oleh Kemendikbud:

1. Ketersediaan fasilitas sanitasi kesehatan dan kebersihan.
2. Menjaga jarak peserta didik 1,5-2 meter di kelas.
3. Pembatasan isi ruangan kelas (15-18 siswa).
4. Pembatasan jam belajar siswa.
5. Penerapan wajib masker.
6. Kecukupan jumlah guru yang masuk batas usia dan tidak rentan. 
7. Peniadaan aktivitas di kantin sekolah.
8. Peniadaan aktivitas pertemuan orangtua dan guru di lingkungan sekolah.
9. Peniadaan aktivitas siswa berkumpul dan bermain di sekolah.
10. Peniadaan aktivitas ekstrakurikuler.

Dari 10 poin tersebut hemat saya segala hal teknis berhubungan dengan protokol kesehatan masih bisa diusahakan oleh sekolah, menyediakan fasilitas cuci tangan, thermometer, penyediaan sabun dll. Termasuk juga pengaturan kelas yang berjarak dan tidak lebih dari 18 siswa. 

Akan tetapi yang ingin saya garisbawahi bahwa guru dan karyawan adalah kelompok usia yang rentang terpapar covid19.

Dalam keterangannya Kamis 30 April 2020 lalu, Juru bicara pemerintah dalam penanganan virus korona (covid-19), Achmad Yurianto, menyebut kelompok usia 30 hingga 59 tahun paling rentan terpapar covid-19. Kelompok tersebut mendominasi 54 persen dari 10.118 kasus positif covid-19.

Mobilitas (usia 30-59) masih tinggi, kata Yuri 

Mengingat rata-rata usia guru sekitar segitu dalam kelompok rentan sekolah maka jumlah guru yang masuk akan sangat sedikit. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun