Mohon tunggu...
Roisatul Choiroini
Roisatul Choiroini Mohon Tunggu... Lainnya - Al Yaqiinu Laa Yuzaalu bisyakh

Semoga bermanfaat.. :)

Selanjutnya

Tutup

Money

Mekanisme dan Konsep Asuransi Syariah di Indonesia

4 Mei 2020   08:28 Diperbarui: 4 Mei 2020   08:37 2025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi syariah dalam bahasa arab disebut dengan at-ta'min, yang memiliki arti perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Definisi dari asuransi syariah sendiri adalah suatu usaha penanggulangan risiko yang akan terjadi di masa mendatang yang menerapkan konsep Islam di dalam operasionalnya. Asuransi syariah biasanya juga dikenal dengan nama takaful, yang berarti menjamin atau saling menolong.

Di Indonesia, perusahaan asuransi syariah yang pertama kali didirikan adalah PT Syarikat Takaful Indonesia pada tahun 1994, sebagai perwujudan nyata atas kepedulian terhadap perkembangan perekonomian berbasis syariah di Indonesia untuk kemakmuran bagi masyarakat secara keseluruhan.

Pedoman umum asuransi syariah terdapat pada fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001, yang akan menjadi acuan dari sisi syariah dalam operasional kegiatannya untuk menghindari aktivitas-aktivtas ekonomi yang mengandung unsur riba, gharar dan maysir yang dilarang dalam syariat Islam. 

Pada mulanya asuransi syariah di Indonesia tidak bisa lepas dari keberadaan asuransi konvensional yang telah ada sejak lama, karena ketentuan UU No. 2 Tahun 1992 juga berlaku untuk asuransi syariah.  Namun pada tahun 2014, adanya revisi terhadap UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menjadi UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang di dalamnya mengatur secara detail tentang keberadaan asuransi syariah.

Sebagai pemain baru di pasar keuangan dan industri syariah, persaingan perusahaan asuransi syariah menjadi tidak mudah. dan tidak ringan. Terlebih lagi perusahaan asuransi syariah yang ada harus berusaha mendapatkan tempat atau pangsa di pasar asuransi dalam negeri. Hal ini merupakan tugas berat karena berkaitan dengan preferensi masyarakat yang sudah lebih dulu mengenal asuransi konvensional.

Dalam asuransi syariah terdapat akad yang menjadi dasar dan menjadi pembeda dengan asuransi konvensional yaitu akad tijarah, di mana semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial misalnya akad wadi'ah, wakalah dan lain sebagainya, dan akad tabarru', di mana peserta asuransi dengan ikhlas memberikan kontribusinya kepada peserta lain yang sedang mengalami kesulitan. 

Di sini terjadi suatu konsep saling memikul risiko diantara sesama peserta, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Saling memikul risiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebajikan, karena di dalam asuransi syariah terdapat tiga prinsip utama yaitu:

Pertama, saling bertanggung jawab untuk membantu dan menolong peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian dengan niat ikhlas.

Kedua, saling bekerjasama atau saling membantu dalam mengatasi kesulitan yang dialami sebab musibah yang terjadi.

Ketiga,  menghindari unsur-unsur yang dilarang oleh agama Islam.

Akad asuransi syariah ini mengundang kepastian dan penjelasan sehingga peserta asuransi menerima premi asuransi sesuai dengan apa yang dibayarkan ditambah dengan dana tabarru' dari setiap peserta asuransi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun