Mohon tunggu...
Roikhatul Jannah
Roikhatul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif UIN KHAS Jember

𝐴𝑛𝑑𝑎 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 ℎ𝑖𝑑𝑢𝑝 𝑡𝑎𝑛𝑝𝑎 𝑘𝑒𝑏𝑎𝑖𝑘𝑎𝑛, 𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝𝑖 𝑎𝑛𝑑𝑎 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 ℎ𝑖𝑑𝑢𝑝 𝑡𝑎𝑛𝑝𝑎 𝑘𝑒𝑎𝑑𝑖𝑙𝑎𝑛

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resiko Kenaikan Batas Usia pada Perubahan UU No 1 tahun 1974 jo UU No 16 tahun 2019

19 Desember 2021   19:13 Diperbarui: 19 Desember 2021   20:28 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu update Undang- undang Nomor. 1 tahun 1974 jadi Undang- undang no 16 tahun 2019, ialah tentang batasan umur perkawinan, yang awal mulanya wanita 16 dinaikkan jadi 19 tahun. Sama dengan batasan umur menikah dengan pria." Dalam perundang- undangan, konsep anak ataupun seorang dikatakan berusia, sehingga dapat bertanggung jawab sangat bermacam- macam. 

Di Undang- undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2003 tentang Proteksi anak disebutkan pada pasal 1 ayat( 1):" Anak merupakan seorang yang belum berumur 18 tahun. 

Tercantum anak yang masih dalam isi. Apabila merujuk pada peraturan perundang- undangan itu, hingga seorang yang masih dibawah umur 18 tahun, masih dikira selaku anak serta berhak diberi proteksi atas hak- hak yang wajib didapatkannya. Didalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam( KHI), pasal 98 ayat( 1) mengatakan kalau:" Batasan umur anak yang sanggup berdiri sendii merupakan 21 tahun selama anak tersebut tidak cacat raga ataupun mental ataupun belum sempat melakukan pernikahan." 

Sebaliknya didalam Kitab Undang- undang Hukum Perdata( KUH Pdt) Pasal 330 ayat( 1) mengatakan:" Belum berusia merupakan mereka yang belum menggapai usia genap 2 puluh satu tahun serta tidak lebih dahulu sudah kawin". Sebaliknya pada ayat( 2)" Apabila pernikahan itu dibubarkan saat sebelum usia mereka genap 2 puluh satu tahun, hingga mereka tidak kembali lagi dalam peran berusia.

 Kedewasaan secara yuridis berarti tentang terdapatnya kewenangan seorang buat melaksanakan perbuatan hukum sendiri tanpa terdapatnya dorongan pihak lain, apakah dia, orang tua sang anak ataupun walinya. 

Jadi seorang merupakan berusia apabila orang itu diakui oleh hukum buat melaksanakan perbuatan hukum sendiri, dengan tanggung jawab sendiri atas apa yang dia jalani jelas disini adanya kewenangan seorang buat secara sendiri melaksanakan sesuatu perbuatan hukum. 

Meski di Undang- undang No 16 tahun 2019, sudah tertulis batasan umur perkawinan minimun buat pria serta wanita merupakan 19 tahun itu saja tidak lumayan. 

Sebab dalam Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah BAB IV Pasal 7" Apabila seseorang calon dari mempelai belum menggapai 21 tahun, hingga wajib menemukan izin tertulis dari kedua orang tua" Izin yang diartikan dalam peraturan disini bertabiat harus, sebab usia yang masih dibawah 21 tahun, dikira membutuhkan tutorial serta pengawasan dari orang tua. 

Berbeda bila calon mempelai telah berumur lebih dari 21 tahun, hingga, para calon mempelai bisa melakukan perkawinan tanpa terdapatnya izin dari orang tua/ wali. 

Tetapi, buat calon mempelai perempuan bakal jadi permasalahan, sebab orang tua yang jadi wali nasabnya sekalian yang menikahkankannya. Jadi, terdapat banyak perbandingan menimpa batasan umur dewasa guna menikah didalam peraturan di Indonesia. Tetapi, yang digunakan ialah yang tertulis pada Undang- undang No 16 tahun 2019 yang tercantum dalam Undang- undang Pernikahan. 

Batasan umur perkawinan itu memiliki perkembangan- perkembangan relativitas, bahwasanya memandang era dulu mencontoh pada kisahnya Siti Aisyah yang dinikahi oleh Nabi pada umur 9 tahun memiliki relativitas, yang bila ditarik pada era saat ini tidak relavan lagi serta para legislator memandang kala pembatasan umur pernikahan buat era saat ini 19 tahun buat pria serta wanita telah lumayan relavan. Hadits yang menarangkan kalau Aisyah dinikahi usia 9 tahun itu tidak bisa dijadikan referensi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun