Mohon tunggu...
ROIHATUL MAWADDAH
ROIHATUL MAWADDAH Mohon Tunggu... Administrasi - IAINU Kebumen

Sedang menempuh Magister Managemen di UPB

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Labelisasi Halal Mempermudah Pemasaran Online Produk Lanting Khas Kebumen

26 Oktober 2023   17:00 Diperbarui: 26 Oktober 2023   17:00 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Keberadaan dan perkembangan UMKM saat ini tidak dapat dihindarkan. Keberadaannya sangat bermanfaat karena mampu mendistribusikan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja serta mampu menggunakan teknologi yang sederhana dan mudah dipahami dalam mengasilkan produknya. Perkembangan UMKM menjadi sangat strategis karena mampu menggerakkan perekonomian nasional karena kegiatan usaha UMKM hampir mencakup semua lapangan usaha.

Dalam menghadapi perkembangannya, UMKM dituntut untuk menghasilkan produk yang berkualitas, kompetitif, berdaya saing tinggi, memiliki standarisasi mutu yang tinggi, melindungi kesehatan konsumen serta memiliki nilai sosial, budaya dan agama. Kehalalan produk pada dasarnya bukan hanya isu yang dikaitkan dengan agama, khususnya Islam, akan tetapi juga sudah menjadi bagian dari realitas bisnis dan perdagangan.

Sektor usaha makanan dan minuman halal menjadi peluang besar untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan UMKM karena negara dengan mayoritas muslim dan Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak keempat di dunia, mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal mampu menjamin kebersihan dan higienitas yang mengarah pada keamanan sebuah produk dan peningkatan kesadaran akan pentingnya hidup sehat. Pemerintah terus berupaya agar Indonesia menjadi produsen produk-produk halal. Salah satu yang dilakukan pemerintah adalah dengan membuat regulasi yaitu dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014  Tentang Jaminan Produk Halal. Salah satu regulasi yang muncul adalah berubahnya sifat sertifikasi halal dari voluntary (sukarela) menjadi mandatory (wajib)

Jaminan kehalalan suatu produk makanan dan minuman dapat diwujudkan dengan adanya standard dan bentuk sertifikat halal yang menyertai produk tersebut. Dengan demikian, diperlukan adanya suatu standard dan sistem yang dapat menjamin kebenaran hasil sertifikasi halal yang memenuhi kaidah syari'ah yang ditetapkan dalam penetapan kehalalan suatu produk makanan. Standard sertifikasi halal yang memenuhi kaidah sangat berkaitan erat dengan kompetensi lembaga yang mengeluarkan sertifikat, standart halal yang digunakan, personil yang terlibat dalam sertifikasi dan auditing serta mekanisme serifikasi halal itu sendiri.

Pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal yang harus dimiliki dan labelisasi halal yang harus dicantumkan dalam kemasan produk lanting di Kabupaten Kebumen sampai saat ini masih sangat minim sekali sehingga mempengaruhi keberlangsungan produk yang dihasilkan apalagi di era digitalisasi seperti sekarang ini, banyak perusahaan yang menggunakan media sosial untuk memasarkan hasil produksinya. Dalam memasarkan hasil produksinya dalam sosial media, perusahaan harus menampilkan produknya dengan menarik termasuk penempatan labelisasi halal dalam kemasan produknya. Ada 3 indikator pencantuman labelisasi halal dalam kemasan yaitu terdapat logo halal, label komposisi dan label kandungan nutrisi. Dengan pencantuman labelisasi halal dalam kemasan  memunculkan rasa percaya konsumen bahwa produk tersebut telah bersertifikat halal.

Kebumen merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai unit UMKM terbesar ketiga setelah Kabupaten Demak dengan jumlah 11989 unit, serta menyerap 1252 tenaga kerja laki laki dan 75 tenaga kerja wanita dengan sentra home industry berbahan baku singkong yaitu lanting. Merujuk data dari Bidang Industri Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kebumen, sentra lanting terdapat di Kecamatan Adimulyo yakni desa Pekuwon dan Meles, Kecamatan Buayan yakni desa Jogomulyo dan Tugu serta di Kecamatan Kuwarasan yakni di desa Harjodowo, Madureso dan Lemahduwur. Lanting yang dihasilkan memiliki berbagai macam rasa seperti balado, asin,pedas, pedas manis dan sambal ijo dan dengan cita rasa khas. Banyaknya UMKM yang menghasilkan lanting berpotensi untuk dikembangkan sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menambah pendapatan daerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun